Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa kembali Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan pada Senin (3/1/2025).
"Kadis sekali lagi. Rencananya Senin kami panggil. Itu permintaan jaksa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Regi mengungkap peluang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengerjaan proyek dana alokasi khusus (DAK) Dikbud 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Regi, penyidik belum menemukan dua alat bukti. Sementara operasi itu mengungkapkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan adanya tersangka lain seusai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Bidang (Kabid) SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim, pada Rabu (11/12/2024) lalu.
"Alat bukti yang sulit. Kami usahakan. Kami cari.Ya bisa jadi (Kadis sebagai tersangka)," kata Regi kepada awak media di kantornya, Selasa (28/1/2025).
Menurut Regi, berkas perkara pungli DAK Dikbud NTB 2024 saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Namun, saat ini sudah dikembalikan karena masih mengalami kekurangan keterangan dari saksi ahli dan Aidy Furqan.
"Disuruh lengkapi saksi ahli," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Ahmad Muslim, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMK Dikbud NTB, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12/2024). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan lima staf Muslim dan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta dalam amplop bertuliskan PT Utama Putramas Mandiri.
(hsa/hsa)