Ahmad Muslim Seret Nama Aidy Furqan dalam Kasus Dugaan Pungli DAK Dikbud NTB

Mataram

Ahmad Muslim Seret Nama Aidy Furqan dalam Kasus Dugaan Pungli DAK Dikbud NTB

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 15 Jan 2025 17:19 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Muslim, Asmuni saat ditemui awak media di kantornya di Mataram, Rabu (15/1/2025).
Kuasa Hukum Ahmad Muslim, Asmuni saat ditemui awak media di kantornya di Mataram, Rabu (15/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kuasa hukum Ahmad Muslim, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud 2024, Asmuni, mengungkapkan fakta baru terkait perkara yang menjerat kliennya. Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Muslim berdasarkan perintah atasannya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan.

Asmuni mengatakan, Aidy Furqan diduga memerintahkan Muslim dan saksi berinisial C, atau Lalu Sucandra, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 700 juta. Dana tersebut digunakan untuk membayar proyek taman kanak-kanak (TK) kepada kontraktor berinisial A yang terkait dengan salah satu aparat penegak hukum (APH).

"Aidy Furqan patut diduga menyuruh, memerintahkan anak buahnya menyelesaikan proyek. Pak Muslim tidak berdiri sendiri, tidak ada keinginannya sendiri," ujar Asmuni di kantornya, Rabu (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslim disebut bertugas mencari Rp 350 juta, sementara sisanya menjadi tanggung jawab C. Dalam upaya tersebut, Muslim meminta fee Rp 50 juta dari kontraktor proyek DAK Dikbud di SMKN 3 Mataram berinisial HA. Selain itu, Muslim menggunakan uang pribadinya sebesar Rp 100 juta untuk memenuhi desakan atasan.

Dari dua sumber dana tersebut, kewajiban Muslim tinggal Rp 200 juta. Ia pun kembali meminta uang kepada HA atas adanya desakan dari Aidy Furqan untuk segera melunasi pembayaran proyek TK di kantor milik APH tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tinggal Rp 50 juta. Akhirnya HA mengantarkan Rp 50 juta ke Dinas. Jadi jangan bilang Muslim bermain sendiri. Ada alurnya. Uang itu bukan untuk Muslim. Uang itu diperintahkan Kadis untuk menyelesaikan kasus tersebut. proyek sudah selesai," tegasnya.

Asmuni menambahkan, pengakuan Muslim terkait aliran dana tersebut belum dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia meminta penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram untuk menggali lebih dalam keterangannya.

Sementara itu, Aidy Furqan telah diperiksa oleh penyidik Polresta Mataram selama lima jam pada Senin (13/1). Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan hukum setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Ahmad Muslim, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMK Dikbud NTB, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12/2024). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan lima staf Muslim dan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta dalam amplop bertuliskan PT Utama Putramas Mandiri.




(dpw/dpw)

Hide Ads