Polisi Lepas Pria Pemerkosa Siswi MTs di Manggarai Timur

Polisi Lepas Pria Pemerkosa Siswi MTs di Manggarai Timur

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 25 Jan 2025 20:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Manggarai Timur -

Penyidik Polres Manggarai Timur tak menahan MS (36), terduga pelaku pemerkosaan berkali-kali seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga hamil enam bulan di Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). MS sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Timur, Jumat (24/1/2025).

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengatakan MS belum ditahan karena proses hukum kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih menunggu hasil visum kehamilan korban berinisial M (14). Penetapan tersangka hingga penahanan MS bisa saja dilakukan setelah hasil visum keluar.

"Pelaku belum (ditahan) masih tunggu hasil visum," kata Suryanto, Sabtu (25/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryanto mengatakan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Suryanto, penyidik terus mengupayakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan M itu bisa segera naik tahap penyidikan sehingga MS bisa ditahan.

"Kami upayakan kasus Sambi Rampas segera naik sidik (penyidikan) dan tahan pelaku," ujar Suryanto.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerkosaan berawal ketika MS mendatangi rumah M pada malam hari pada Juni 2024. Saat itu M sedang sendirian di rumah.

MS memanfaatkan situasi itu untuk memerkosa M. Korban sempat melawan, tetapi dipaksa dan diperkosa oleh MS.

MS kembali memerkosa M saat korban berada di kebun milik orang tuanya. MS melakukan aksi bejatnya di gubuk di kebun tersebut. Pemerkosaan kedua ini dilakukan pada Juli 2024.

Masih pada Juli 2024, MS kembali memerkosa M. Pemerkosaan dilakukan di semak-semak kebun dan Pantai Pota.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads