Kasus siswi berinisial PDK (15) di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hamil tujuh bulan akibat berulang kali diperkosa pamannya, PBN (25), berujung damai secara kekeluargaan. Meski demikian, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
"Pelapor, saksi-saksi korban, dan terlapor belum datang untuk ambil keterangan tambahan. Sesuai dengan perjanjian harus datang di hari Senin, 13 Januari 2025, malah kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan di rumah adat," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Sabtu (25/1/2025).
Suryanto menegaskan penyidik tetap melanjutkan proses hukum walaupun ada perdamaian antara mereka. Sebab, kasus pemerkosaan tersebut bukan delik aduan. Selain itu, korban pemerkosaan ini adalah anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun sudah ada perdamaian, tetapi kasus ini adalah pidana murni dan bukan delik aduan. Kita tetap proses penyidikan karena korban adalah anak di bawah umur. Aturan hukumnya seperti itu," tegas Suryanto.
Penyidik tetap akan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi korban dan terlapor. Saat ini penyidik sedang mengupayakan visum ulang PDK terkait kehamilannya. Sesuai arahan jaksa, visum ulang harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan. Sebelumnya, kondisi kehamilan PDK divisum dokter umum.
"Perlu visum ulang dengan dokter spesialis karena sudah hamil. Petunjuk Jaksa harus dokter spesialis kandungan. Sebelumnya dicek oleh dokter umum," kata Suryanto.
Penanganan kasus itu belum dinaikkan ke tahap penyidikan. PBN belum ditahan karena proses masih penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, PBN memerkosa PDK selama tiga tahun. PBN pertama kali memerkosa PDK pada 2022 saat masih kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP). PBN terakhir kali memerkosa PDK pada April 2024.
Pemerkosaan terakhir dilakukan di ruang kantor sebuah sekolah dasar (SD) di sana. Setiap kali memerkosa PDK, PBN mengancamnya untuk tidak memberi tahu ulah bejatnya kepada siapa pun.
PBN menjalankan aksi bejatnya pertama kali saat mendatangi rumah PDK pada 2022. Kala itu, PBN datang ke rumah keponakannya untuk mengambil makanan ternak. PBN memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memerkosa PDK.
PBN kembali mengulangi perbuatannya dengan memerkosa PDK saat orang tua korban tak ada di rumah. Terakhir, PBN memerkosa PDK di ruang kantor SD. Modusnya, PBN menjemput PDK ke rumahnya dengan alasan istrinya ada perlu dengan korban.
(hsa/hsa)