Pria Pemerkosa Keponakan di Manggarai Timur Masih Berkeliaran

Pria Pemerkosa Keponakan di Manggarai Timur Masih Berkeliaran

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 17 Jan 2025 21:27 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Manggarai Timur -

Penyidik Polres Manggarai Timur telah memeriksa PBN (25), pria yang diduga memerkosa keponakannya bertahun-tahun hingga hamil tujuh bulan. PBN belum ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial PDK (15) tahun itu terjadi di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban adalah anak dari kakak kandung PBN.

"Belum kami amankan, wajib lapor karena belum naik sidik (penyidikan)," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Jumat (17/1/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryanto mengatakan PBN belum ditahan karena keterangan korban belum lengkap. Ia mengatakan pemeriksaan PDK masih perlu pendampingan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Manggarai Barat agar korban tidak menarik keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan nanti.

Sebab pernah ada korban dalam kasus yang mirip kasus ini, menarik keterangan dalam BAP ketika persidangan.

ADVERTISEMENT

"Kami harus pastikan pemeriksaan dengan pendampingan Dinas Sosial karena kami khawatirkan sampai di persidangan korban menarik BAP-nya sehingga bisa bebas pelakunya," kata Suryanto.

"Oleh sebab itu kami lakukan dengan hati-hati agar pelaku tetap tetap tidak bisa lepas dari jerat hukum. Karena ada kasus mirip seperti ini dipersidangan korban menarik laporan karena dapat intervensi dari keluarga," lanjut dia.

Suryanto mengatakan setelah keterangan PDK sudah lengkap, penyidik akan menaikkan penanganan perkara itu ke tahap penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka. Gelar perkara dijadwalkan awal pekan depan.

"Oleh sebab itu kita harus pemeriksaan dengan pendampingan (Dinsos) di TKP dan di Polres. Setelah itu baru kita akan naikkan sidik. Yang pasti kita tetap proses sesuai prosedur," tegas Suryanto.

Diketahui PBN diduga memerkosa PDK selama tiga tahun. PBN pertama kali memerkosa PDK pada tahun 2022 saat korban masih kelas 2 SMP. PBN terakhir kali memerkosa PDK pada April 2024.

PDK yang saat ini kelas 1 SMA hamil tujuh bulan. Pemerkosaan terakhir dilakukan di ruang kantor sebuah Sekolah Dasar (SD) di sana. Setiap kali memerkosa PDK, PBN mengancamnya untuk tidak memberitahu ulah bejatnya kepada siapa pun.

PBN menjalankan aksi bejatnya pertama kali saat mendatangi rumah PDK pada 2022. Kala itu, PBN datang ke rumah keponakannya untuk mengambil makanan ternak. PBN memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memerkosa PDK.

PBN kembali mengulangi perbuatannya dengan memerkosa PDK saat orang tua korban tak ada di rumah. Terakhir, PBN memerkosa PDK di ruang kantor SD. Modusnya, PBN menjemput PDK ke rumahnya dengan alasan istrinya ada perlu dengan korban.

"Dalam perjalanan pelaku menyetubuhi korban di ruangan kantor sekolah SD," ungkap Suryanto.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads