Pilu Anak di Kupang Bercerita Diperkosa Ayah Tiri Jelang Meninggal

Round Up

Pilu Anak di Kupang Bercerita Diperkosa Ayah Tiri Jelang Meninggal

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 23 Jan 2025 08:00 WIB
Jerry Da Costa, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (22/1/2025). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali)
Foto: JDC, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (22/1/2025). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

CMF, anak berusia 11 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bercerita jika mengalami pemerkosaan dari ayah tirinya, JDC. CMF menceritakan kisah pilunya itu sebelum meninggal di rumah sakit.

Nasib pilu yang dialami CMF terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. JDC kini telah ditangkap polisi setelah kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu (18/1/2025).

"Kami bergerak cepat menangkap pelaku ini setelah menerima laporan dari ibu tiri korban," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya Kasus

Aksi bejat pria berusia 31 tahun itu terungkap setelah CMF menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik, Kota Kupang, sejak 8 Januari lalu. CMF juga menjalani operasi usus buntu di rumah sakit itu.

Sayang, anak itu mengebuskan napas terakhirnya pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. "Korban meninggal karena infeksi usus buntu yang sangat akut," tutur Aldinan.

ADVERTISEMENT

Sebelum berpulang ke Yang Maha Kuasa, CMF sempat menceritakan kepada ibu dan ayah kandungnya jika ia diperkosa JDC pada Agustus 2024. CMF juga menceritakan dirinya merasa trauma dan ketakutan.

Polisi dan tim medis langsung melakukan visum setelah CMF meninggal. Hasilnya, ditemukan luka robek pada alat vital CMF.

Kronologi Pemerkosaan

Ayah kandung dan ibu kandung CMF telah pisah ranjang sejak 2017. Setelah perceraian itu, ayah kandung dan ibu tiri CMF menjalin hubungan meski belum menikah secara sah. JDC juga menjalin hubungan asmara dengan ibu kandung CMF meski belum menikah secara sah sehingga berstatus pasangan kumpul kebo.

"Keterangan yang kami peroleh bahwa setiap Senin-Jumat, korban tinggal dengan ayah kandungnya. Namun, Sabtu-Minggu baru tinggal dengan ayah tiri dan ibu kandungnya," ungkap Aldinan.

Pemerkosaan berawal saat JDC meminta CMF agar datang ke rumahnya setelah pulang sekolah. CMF pun menyanggupi dan beraktivitas di rumah ayah tirinya seperti biasa. Saat malam, JDC meminta CMF untuk menginap di rumahnya.

CMF kembali menuruti permintaan JDC dan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut. Saat CMF sedang asyik bermain ponsel, JDC tiba-tiba masuk ke kamar. Saat itulah pria berusia 31 tahun itu memerkosa anak tirinya tersebut.

Menurut Aldinan, JDC sempat mengancam CMF agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. "Saat itu tersangka meminta korban untuk tidur karena sudah malam dan akan diantar pulang pada keesokan harinya, tetapi pada malam itu malah korban diperkosa," tuturnya.

Pelaku Tak Akui Perbuatannya

Aldinan mengungkapkan JDC tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa. Namun, polisi tidak memercayai begitu saja sehingga dilakukan visum baru terungkap adanya kekerasan seksual.

"Dia hanya mengakui sebatas pencabulan dan pelecehan seksual saja, tetapi kan kami tidak mudah percaya begitu. Kami pastikan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana (pemerkosaan)," terang Aldinan.

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang sudah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus tersebut. Empat saksi itu, yakni ibu tiri CMF, ayah kandung CMF, kakek dari JDC, dan JDC selaku tersangka.

"Setelah kami mengantongi alat bukti yang cukup, ditambah keterangan para saksi, maka pelaku ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Aldinan.

JDC telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

"Tersangka ini baru lulus kuliah dari salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Kupang," kata Aldinan.

Ayah Kandung Ungkap Gelagat Anaknya

Ayah kandung CMF, ADL, mengungkap gelagat anak kandungnya yang berubah setelah menjadi korban pemerkosaan. Menurut ADL, gelagat CMF berbeda dari sebelum-sebelumnya.

"Setelah kejadian (pemerkosaan) itu, saya lihat perilakunya sudah berbeda dari sebelum-sebelumnya, tetapi saya tidak mencurigai apa-apa," tutur ADL saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (22/1/2025) sore.

"Terkadang dia duduk di kursi tidak sopan, jadi saya sering tegur. Jangan duduk seperti itu nona (sapaan untuk CMF)," sambung ADL.

ADL kaget setelah istrinya yang sekarang menyampaikan kepadanya bahwa CMF diperkosa oleh JDC pada Agustus 2024. Ia meminta polisi agar mengusut kasus pemerkosaan itu secara tuntas.

"Saya berharap dia (JDC) dihukum mati saja. Jangan keluar sudah dari penjara," imbuhnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las besi itu mengatakan CMF selama ini tinggal dengannya. Namun, terkadang ibu kandung CMF juga mengajaknya untuk ke rumah mereka setelah pulang sekolah.

"Selama ini anak saya tidak akrab dengan mereka (JDC dan ibu kandungnya). Dia hanya akrab dengan saya karena sejak lahir saya sendiri yang merawat dan memeliharanya hingga sekolah," jelas ADL.




(iws/dpw)

Hide Ads