Polisi membeberkan kronologi JDC memperkosa anak tirinya, CMF (11). Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu baru terungkap setelah CMF meninggal dunia.
"Keterangan yang kami peroleh bahwa setiap Senin-Jumat, korban tinggal dengan ayah kandungnya. Namun, Sabtu-Minggu baru tinggal dengan ayah tiri dan ibu kandungnya," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/1/2025).
Diketahui, ayah kandung dan ibu kandung CMF telah pisah ranjang sejak 2017. Setelah perceraian itu, ayah kandung dan ibu tiri CMF menjalin hubungan meski belum menikah secara sah. Demikian pula JDC dengan ibu kandung CMF yang belum menikah secara sah sehingga berstatus pasangan kumpul kebo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldinan menuturkan pemerkosaan itu berawal saat JDC meminta CMF agar datang ke rumahnya setelah pulang sekolah Minggu. CMF pun menyanggupi dan beraktivitas di rumah ayah tirinya seperti biasa. Saat malam, JDC meminta CMF untuk menginap di rumahnya.
CMF kembali menuruti permintaan JDC dan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut. Saat ia sedang asyik bermain ponsel, JDC tiba-tiba masuk ke kamar. Saat itulah pria berusia 31 tahun itu memperkosa anak tirinya tersebut.
Menurut Aldinan, JDC sempat mengancam CMF agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. "Saat itu tersangka meminta korban untuk tidur karena sudah malam dan akan diantar pulang pada keesokan harinya. Tetapi pada malam itu malah korban diperkosa," tuturnya.
JDC telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
"Setelah kami mengantongi alat bukti yang cukup, ditambah keterangan para saksi, maka pelaku ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Aldinan.
Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus tersebut, yakni ibu tiri CMF, ayah kandung CMF, kakek dari JDC , dan JDC selaku tersangka .
"Tersangka ini baru lulus kuliah dari salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Kupang," kata Aldinan.
Aldinan menyebut JDC tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa. Tetapi, Aldinan berujar, polisi tidak mempercayai begitu saja sehingga dilakukan visum baru terungkap adanya kekerasan seksual.
"Dia hanya mengakui sebatas pencabulan dan pelecehan seksual saja, tapi kan kami tidak mudah percaya begitu. Kami pastikan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana (pemerkosaan)," pungkasnya.
Sebelumnya, JDC memperkosa anak tirinya, CMF, pada Agustus 2024. Namun, aksi bejat JDC baru terungkap setelah CMF menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang sejak 8 Januari lalu. CMF juga menjalani operasi usus buntu di rumah sakit itu.
CMF dinyatakan meninggal sekitar pukul 22.00 Wita pada Senin (20/1/2025). Sebelum mengembuskan napas terakhir, CMF sempat menceritakan kepada ibu tiri dan ayah kandungnya bahwa ia diperkosa oleh JDC pada Agustus 2024. CMF juga menceritakan dirinya merasa trauma dan ketakutan.
(iws/iws)