Seorang pria berinisial JDC tega memperkosa anak tirinya, CMF (11). Nahasnya, kasus pemerkosaan itu terkuak setelah CMF meninggal dunia.
Peristiwa pilu itu terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, JDC telah ditangkap polisi setelah kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu (18/1/2025).
"Kami bergerak cepat menangkap pelaku ini setelah menerima laporan dari ibu tiri korban," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aldinan, aksi bejat pria berusia 31 tahun itu terungkap setelah CMF menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik, Kota Kupang sejak 8 Januari lalu. CMF juga menjalani operasi usus buntu di rumah sakit itu.
Namun, CMF dinyatakan meninggal sekitar pukul 22.00 Wita pada Senin (20/1/2025). Sebelum mengembuskan napas terakhir, CMF sempat menceritakan kepada ibu dan ayah kandungnya bahwa ia diperkosa oleh JDC pada Agustus 2024. CMF juga menceritakan dirinya merasa trauma dan ketakutan.
"Korban meninggal karena infeksi usus buntu yang sangat akut," tutur Aldinan.
Setelah CMF meninggal, Aldinan berujar, polisi dan tim medis langsung melakukan visum. Hasilnya, ditemukan luka robek pada alat vital CMF.
(iws/gsp)