Aprialely Nirmala (AN) bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi tempat evakuasi sementara (TES) shelter tsunami di Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Nirmala, satu lagi terdakwa korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 18,4 miliar itu adalah Agus Heriyanto (AH). Berbeda dengan Nirmala, terdakwa Agus Heriyanto menyatakan masih mendalami dakwaan JPU.
"Ini kan perkara yang ditangani Polda NTB, sampai saat ini belum ada kejelasan, tapi kok tiba-tiba sudah diambil alih lagi oleh KPK?" kata pengacara Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan menyebut perkara yang menjerat kliennya itu bergulir di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB. Ia mengeklaim sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan tak ada temuan kerugian negara dari kasus tersebut.
"Itu tidak ada kerugian negara, tidak bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Aan.
Menurut Aan, SP2HP tersebut akan menjadi pembelaan yang kuat bagi kliennya. Adapun, sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum Aprialely Nirmala akan dijadwalkan pada Jumat (31/1/2025).
"Kami akan tampilkan (di persidangan). Tapi, sampai hari ini kami sudah dapat surat SP2HP yang dari Polda (NTB)," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Heriyanto memilih untuk mencermati dakwaan JPU KPK terlebih dahulu. "Kami akan mencermati dulu dakwaan ini baru akan bersikap," katanya.
Sebelumnya, Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto didakwa maksimal 20 tahun penjara terkaitperkara korupsi pembangunan shelter tsunami di Pemenang, Lombok Utara. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram, Rabu.
"Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa atas nama Aprialely Nirmala dan Agus Hariyanto melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU KPK, Greafik Loserte, dalam sidang, Rabu.
(iws/iws)