Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Ditahan di Lapas Lombok dan Mataram

Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Ditahan di Lapas Lombok dan Mataram

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 21 Jan 2025 19:40 WIB
Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung shelter tsunami yang berada di Pemenang, Lombok Utara, atas nama Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto tiba di NTB. (Foto: Istimewa)
Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung shelter tsunami yang berada di Pemenang, Lombok Utara, atas nama Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto tiba di NTB. (Foto: Istimewa)
Mataram -

Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) gedung shelter tsunami di Pemenang, Lombok Utara, tiba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua terdakwa bernama Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

"Hari ini resmi kami memindahkan dua orang terdakwa dalam dugaan tipikor pembangunan shelter tsunami di NTB," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Greafik Loserte di Mataram, Selasa (21/1/2025).

Greafik mengatakan kedua terdakwa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram besok, Rabu (22/1/2025). Adapun agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang direncanakan besok (Rabu) sesuai jadwal yang kami terima di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan TES atau shelter tsunami di NTB. Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).

ADVERTISEMENT

Asep menjelaskan KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dia menyebut keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024) dikutip detikNews.




(iws/iws)

Hide Ads