Pasangan suami istri (pasutri), IM (27) dan YK (25), bersama rekannya MN (31), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap kerena diduga menjalankan bisnis narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
"Penangkapan IM dan YK bersama seorang rekan mereka MN ini karena terlibat dalam bisnis narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota," ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah Jumat (17/1/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/1/2025) di dua lokasi berbeda. IM dan YK ditangkap terlebih dahulu di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima, pada sore hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip sabu dengan berat 29,85 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN di sebuah kos di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Barang bukti yang disita dari MN yakni tiga unit handphone," jelas Dediansyah.
IM, YK, dan MN beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bima.
"Wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan mereka ini yakni di Kota Bima. Dari hasil pemeriksaan ini akan kami lakukan pengembangan," tambah Dediansyah.
(dpw/dpw)