Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Bernard Sakarias Anin dan Jemi Haekase dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Belu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).
"Secara tegas dalam petitumnya, kami meminta kepada MK agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, yang ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Belu Terpilih. Kemudian menggantikannya dengan paslon nomor urut 2," kata Bernard, Rabu (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bernard, sidang perdana ini adalah pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sebagai pemohon, Bernard menyebut Vicente tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. "Kami mendalilkan Pak Vicente tidak jujur terkait riwayat hidupnya yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Pasal 332 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun," jelasnya.
Bernard menambahkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB tertanggal 17 Januari 2004, Vicente tidak layak menjadi peserta Pilkada. "Vicente tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Belu," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa seorang mantan terpidana seharusnya tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada. "Seharusnya seorang mantan terpidana tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah," tambah Bernard.
Sementara itu, kuasa hukum Vicente Hornai Gonsalves, Manto Arya Putra Dapatalu, menolak memberikan tanggapan terkait permohonan tersebut.
"Saya tidak bisa beri tanggapan karena saya tidak ikut sidang di MK. Pengacara Gerindra di Jakarta yang ambil alih," ujarnya.
(dpw/gsp)