Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Belu nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, menggugat Bupati-Wakil Bupati Belu Terpilih, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Vicente Hornai Gonsalves pernah dipenjara 11 bulan karena melarikan anak gadis.
"Diketahui bersama bahwa sudah ada penetapan dari KPU Belu bahwa pemenangnya adalah paslon nomor 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Tetapi kami mendapatkan bukti baru bahwa Pak Vicente ternyata tidak secara jujur mengumumkan kepada publik pernah jadi narapidana kasus melarikan anak di bawah umur," ujar Ketua Tim Pendamping Hukum paslon nomor urut 2, Bernard Anin, ditemui di Kota Kupang, NTT, Selasa (31/12/2024).
Bernard menuding Vicente tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan paslon dari KPU Belu. Padahal, dia berujar, hal itu telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2003, dia pernah terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 332 KUHP, yaitu melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua. Sehingga divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004," jelas Bernard.
Bernard menilai paslon nomor urut 1 itu telah melakukan pelanggaran administrasi. Di sisi lain, ia mengakui secara aturan Vicente diperbolehkan untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Belu 2024. Asalkan, dia melanjutkan, yang bersangkutan harus mengumumkan latar belakangnya kepada publik melalui pemberitaan media.
"Maka dengan sendirinya ketika mantan narapidana mencalonkan diri, harus mempublikasikan dirinya di media. Tetapi ini yang tidak dilakukan sama sekali," ungkap Bernard.
Bernard mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu Belu dengan nomor laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/X11/2024. Menurutnya, surat rekomendasi terkait laporan itu juga sudah dikeluarkan dengan nomor 461/PP.01.02/K.NT-02/12/2024.
"Bawaslu Kabupaten Belu sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa terjadinya pelanggaran administrasi yang dilakukan Vicente sebagai terlapor," terang Bernard.
Bernard menegaskan kliennya sudah mengajukan permohonan gugatan terkait pembatalan penetapan paslon pemenang oleh KPU Belu. Menurutnya, registrasi gugatan di MK itu akan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sementara itu, Manto Arya Putra Dapatalu selaku kuasa hukum Vicente menyebut gugatan tersebut merupakan hal yang biasa. Ia mengeklaim kliennya tidak merasa dirugikan.
"Itu sah-sah saja. Di Belu ada empat paslon semuanya, dua di antaranya tidak merasa dirugikan. Tetapi ada satu paslon yang merasa dirugikan, yaitu petahana Bupati Belu (Agustinus Taolin)," kata Putra saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa sore.
Putra membenarkan Vicente pernah terlibat kasus melarikan anak tanpa sepengetahuan orang tuanya. Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua menyebutkan kliennya tidak terbukti melakukan pencabulan.
"Benar. Pak Vicente pernah kena kasus seperti yang dipublikasikan, tetapi yang dipublikasikan itu adalah kasus asusila dan dikatakan pencabulan di bawah umur. Setelah saya cari tahu dan putusannya tidak seperti itu," jelas Putra.
Dia menerangkan saat nama Vicente juga tidak terdeteksi terlibat kasus pidana saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, KPU Belu juga sudah memberikan masa tenggang sekitar satu pekan bagi masyarakat untuk menanggapi pencalonan Vicente pada Pilbup Belu.
Menurut Putra, tak ada warga Belu yang mempersoalkan pencalonan kliennya itu. "Artinya beliau lolos administrasi dan tidak ada yang dirugikan. Tetapi pihak penggugat selalu mencari-cari kesalahan. Saya selaku kuasa hukum silakan saja," pungkasnya.
(iws/iws)