Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram selama lima jam. Aidy diperiksa terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada proyek dana alokasi khusus (DAK) Dikbud NTB 2024.
Aidy diperiksa setelah sempat mangkir pada Senin pekan lalu. Pria berkacamata ini keluar ruangan penyidik mengenakan rompi cokelat bertuliskan 'Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Prop NTB' sambil menenteng map merah muda.
"Iya, hari ini saya sebagai warga negara yang taat (dan) patuh soal aturan hukum memenuhi panggilan dari Polresta Mataram hari ini untuk dimintai keterangan," kata Aidy kepada awak media seusai keluar ruangan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Senin (13/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aidy mengungkapkan tiba di Polresta Mataram sekitar pukul 10.00 Wita. Saat diperiksa, ia mendapatkan puluhan pertanyaan terkait dengan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) pada DAK Dikbud NTB 2024.
"Sehingga hari ini kurang lebih 5 jam dimintai informasi keterangan terkait peristiwa yang ada di Dikbud. Lupa saya tadi (jumlah pertanyaannya), banyak (ada) puluhan pertanyaan," jelas Aidy.
Aidy tak dimintai untuk membawa berkas apa pun saat pemeriksaan. Walhasil, ia hanya membawa surat keputusan (SK) yang memosisikan dirinya sebagai pengguna anggaran.
"(Ini di dalam map) SK-SK saja karena sudah diserahkan semua," terang pria asal Lombok Utara itu.
Selain itu, Aidy menyampaikan permintaan maaf kepada penyidik saat diperiksa. Sebab, ia tak bisa hadir pada Senin (6/1/2024). Aidy mengakui mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya karena sejumlah alasan. Namun, ia tak bisa menjelaskan alasan itu secara detail.
"Jadi saya sudah memenuhi undangan karena sekaligus meminta maaf kepada Polres bahwa pada tanggal 6 itu enggak bisa hadir karena beberapa alasan yang sudah saya buat pada Polres Mataram," terang Aidy.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan pemeriksaan terhadap Aidy sebagai upaya pengembangan OTT dugaan pungli DAK Dikbud NTB 2024.
"Jadi kami benar terhadap Kadis (Aidy Furqan) sudah kami minta keterangan sebagai saksi dan sudah beberapa jam kami melakukan pemeriksaan dari pagi sampai saat ini dan sudah dimintai keterangan," terang Wilandra.
Namun, Wilandra menolak untuk membeberkan materi pemeriksaan kepada Aidy. Wilandra hanya mengungkapkan jika kehadiran Aidy hanya untuk ditanyai perihal kapasitasnya pada pengelolaan anggaran DAK Dikbud 2024.
"Pertanyaan sekitar 25 lebih berkaitan dengan soal OTT kemarin. Jadi kapasitas beliau sebagai PA," ujar Wilandra.
Wilandra menegaskan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pengembangan terhadap kasus OTT pungli di Dikbud NTB. Salah satunya dengan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi DAK Dikbud NTB 2024 tersebut.
"(Aliran dana) Itu materi pemeriksaan. Jadi pada intinya secara umum bahwa mekanisme pelaksanaan saat itu bahwa swakelola dan sebagainya. Berkaitan dengan mekanisme saja, soal pelaksanaan seperti apa, itu aja tadi," ungkap Wilandra.
Wilandra mengatakan belum berani menyampaikan ada atau tidaknya pejabat Pemprov NTB lain yang akan diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram masih fokus pada pengembangan OTT Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim.
"Nanti kita tunggu hasil pengembangan," jelas Wilandra.
(iws/dpw)