Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama 2024. WNA itu berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya mengatakan deportasi WNA itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam. Deportasi terhadap WNA tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran terkait izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti bekerja tanpa izin yang sah, atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal mereka," ungkap Jaya.
Ia mengatakan dengan semakin banyaknya wisatawan dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan keimigrasian yang berlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya.
Langkah tegas mendeportasi WNA yang melanggar aturan keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, pendatang, serta masyarakat setempat.
"Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan Labuan Bajo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara," tegas Jaya.
Ia mengatakan pihaknya terus memantau dengan hati-hati pergerakan WNA di Labuan Bajo dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meliputi lima kabupaten di NTT, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Ngada.
"Setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," tandas Jaya.
(hsa/gsp)