Buron Bandar Sabu Terbesar di Bima-Dompu Ditangkap

Buron Bandar Sabu Terbesar di Bima-Dompu Ditangkap

Rafiin - detikBali
Sabtu, 11 Jan 2025 09:12 WIB
HRM (40) (baju putih) DPO bandar sabu terbesar Bima dan Dompu ditangkap Polisi, Sabtu, (11/1/2025). (Dok. Polsek Bolo)
Foto: HRM (40) (baju putih) DPO bandar sabu terbesar Bima dan Dompu ditangkap Polisi, Sabtu, (11/1/2025). (Dok. Polsek Bolo)
Bima -

Seorang bandar narkoba jenis sabu, inisial HRM (40), ditangkap jajaran Polsek Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB). HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.

Kapolsek Bolo AKP Nurdin mengatakan HRM ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. HRM bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Nurdin kepada detikBali, Sabtu pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan HRM ditangkap berdasarkan surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025.

"Penangkapannya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan HRM, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) seperti satu belati, satu handphone (HP) merek Nokia, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 500 ribu dan 10 riyal (mata uang Arab Saudi).

"Serta empat kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya.

Nurdin menambahkan HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, yang buron terkait penjualan sabu terbesar di Pulau Sumbawa. Wilayah peredaran sabu yang dikendalikannya yakni Bima dan Dompu.

"Yang bersangkutan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak," ujarnya.

Seusai ditangkap, HRM langsung dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.




(nor/nor)

Hide Ads