Bandar narkoba jenis sabu bernama Hariman alias HRM (40) yang ditangkap jajaran Polsek Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata mantan calon legislatif (caleg) DPRD di Pemilu 2024. Hariman ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.
"Iya, (eks caleg) dari Partai Ummat," ucap Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada detikBali, Sabtu.
Data yang diperoleh detikBali, Hariman merupakan caleg DPRD Kabupaten Bima periode 2024-2029 di daerah pemilihan (Dapil) Bima 2 yang meliputi Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga. Ia mendapatkan nomor urut 1 dan meraih sebanyak 1.769 suara. Perolehan suara itu merupakan tertinggi di internal Partai Ummat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, HRM ditangkap jajaran Polsek Bolo. HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
Nurdin mengatakan HRM ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. HRM bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Nurdin kepada detikBali, Sabtu pagi.
(nor/gsp)