Mahasiswa Kebidanan Aborsi Bayi Sendiri Berujung Tersangka

Round Up

Mahasiswa Kebidanan Aborsi Bayi Sendiri Berujung Tersangka

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 11 Jan 2025 07:53 WIB
Mahasiswi kebidanan inisial RAY (26) asal Kabupaten Dompu saat diperiksa polisi karena aborsi janin. (istimewa)
Foto: Mahasiswi kebidanan inisial RAY (26) asal Kabupaten Dompu saat diperiksa polisi karena aborsi janin. (istimewa)
Mataram -

Mahasiswa kebidanan berinisial RAY mengaborsi janinnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wanita berusia 26 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Polresta Mataram.

"Iya, setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Jumat (10/1/2025).

Berikut fakta-fakta mahasiswa kebidanan aborsi janinnya di Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Berawal dari Penemuan Mayat Bayi

Penghuni kos-kosan yang berada di kawasan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Kota Mataram, digegerkan dengan penemuan mayat bayi pada Senin (6/1/2024). Jasad bayi yang bersimbah darah tersebut diduga merupakan hasil aborsi.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi mengungkapkan bayi itu diperkirakan lahir secara prematur dan dalam kondisi meninggal dunia ini. Ibu bayi itu adalah RAY (26).

Menurut Imam, kasus itu terungkap saat pria berinisial S menerima laporan dari NR. "NR meminta S untuk datang ke kamar kos RAY," tuturnya, Selasa (7/1/2025).

Pelaku Ditemukan Lemas Akibat Pendarahan

Imam mengatakan S dan NR menemukan RAY dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan. Mereka juga terkejut saat melihat mayat bayi tergeletak di kamar kos perempuan asal Kabupaten Dompu tersebut.

"Melihat situasi kritis, S segera membawa RAY ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan," ujar Imam.

Cara pelaku aborsi klik halaman berikutnya

Aborsi Mandiri dengan Konsumsi Pil

RAY melakukan tindakan aborsi tersebut secara mandiri tanpa bantuan medis. Polisi turut menyita dua butir pil untuk mempercepat proses persalinan.

"Hasil pemeriksaan di lokasi dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, bayi itu sudah meninggal dunia dengan usia kandungan 6 bulan, berjenis kelamin perempuan. dan pelaku melahirkan dengan cara meminum obat pil untuk mempercepat persalinan," ucap Eko.

Pil Dibeli Rp 1,25 Juta dari Orang Tak Dikenal

Dari hasil interogasi awal, RAY mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Dia membeli enam butir pil seharga Rp 1,25 juta.

"Yang kami temukan di lokasi itu sisa dua butir, ada dugaan dia sudah minum empat butir," beber Eko.

Eko menyebut saat ini polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus ini. Atas perbuatan itu, RAY disangkakan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "2 Wanita di Sorong Buka Praktik Aborsi, Tarif Tembus Rp 4 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads