Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 10.702 kasus pidana terjadi di NTT sepanjang 2024. Kasus itu mengalami peningkatan sebesar 2,28 persen jika dibandingkan tahun 2023, yaitu 10.463 kasus. Namun, yang terselesaikan tak mencapai setengahnya, yakni sebanyak 4.097 kasus.
"Penyelesaian kasus tahun 2024 berjumlah 4.097 kasus. Dibandingkan tahun 2023 berjumlah 1.659 kasus. Tren penyelesaian naik sebesar 146,95 persen pada 2024," beber Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam rilis akhir tahun di Mapolda NTT, Selasa (24/12/2024).
Daniel menjelaskan secara keseluruhan terdapat lima gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terbanyak adalah kasus penganiayaan, yakni sebanyak 2.492 kasus pada 2024. Jumlah itu meningkat dibanding 2023 dengan 2.446 kasus. Kenaikannya sebesar 33 kasus atau +14,34 persen.
Kemudian, kasus pencurian pada 2024 sebanyak 1.460 kasus, berbanding 1.430 kasus pada 2023. Kenaikannya sebesar 10,86 persen. Selanjutnya, kasus pengeroyokan pada 2024 terdapat 1.346 kasus, sedangkan pada 2023 ada 1.218 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan 11,71 persen.
Menyusul tindak pidana penipuan pada 2024 sebanyak 686 kasus, sedangkan 2023 terdapat 653 kasus. Mengalami kenaikan sebesar 10,44 persen. Berikutnya, kasus perlindungan perempuan dan anak terdapat 734 kasus. Tidak jauh berbeda dengan 2023, yakni 716 kasus. Mengalami kenaikan sebesar 14,60 kasus.
"Saya berharap pada 2025 mendatang, kami bisa menekan sejumlah kasus tersebut," jelas mantan Kapolda Papua itu.
(hsa/gsp)