Dua pria pencuri kuda di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, berinisial HL (21) dan MN (27), ditangkap polisi. Mereka ditangkap di Jalan Bhayangkara Waikabubak, Sabtu (21/12/2024) malam.
"Ini kami sedang menginterogasi mereka di Mapolres Sumba Barat setelah penangkapan tadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso.
Santoso menuturkan pencurian berawal saat dua kuda milik Tjiang Ridwan Yuwono hilang dari kandangnya, Minggu (15/12/2024). Pria berusia 65 tahun itu berupaya melakukan pencarian, tetapi tak berhasil ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjiang Ridwan Yuwono lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Sumba Barat. Laporan Tjiang Ridwan Yuwono tercatat dengan nomor LP/B/166/XII/2024/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan HL di salah satu kos-kosan wilayah Parekalembung, Kelurahan Komerda, Kecamatan Waikabubak. Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan keberadaannya.
Polisi langsung menangkap HL di sana tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, baru terungkap satu ekor kuda berada di rumah MN. Polisi kemudian menuju ke sana untuk menangkap MN kuda yang dicurinya.
"Kedua pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Santoso.
Menurut Santoso, kedua pelaku langsung membawa kabur dua kuda curian seusai melancarkan aksinya. Namun, dalam perjalanannya, seekor kuda tidak bisa berjalan sehingga mereka mengikatnya di sawah wilayah Mareda Pare, Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Sumba Barat. Sedangkan satu ekor lain lagi dibawa ke rumah HN.
"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," jelas Santoso.
(iws/iws)