Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap sebanyak 11 polisi disanksi dipecat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2024. Para polisi bermasalah itu didominasi kasus asusila.
"Terkait pelanggaran anggota yang ada di Polda NTT pada 2024 terdapat 11 orang yang kami PTDH. Tahun 2023 juga sama, yaitu 11 kasus PTDH," ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat rilis akhir tahun di Mapolda NTT, Selasa (24/12/2024).
Sormin menjelaskan pemecatan itu terdapat dua hal, yaitu pelanggaran disiplin pada 2024 terdapat 149 pelanggaran. Sedangkan tahun 2023 terdapat 177 pelanggaran. Kemudian pelanggaran kode etik pada 2024 terdapat 64 kasus. Sedangkan tahun 2023 terdapat 92 pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sormin, penurunan angka pelanggaran disiplin dan kode etik cukup drastis. Polda NTT, Sormin berujar, akan terus melakukan kebijakan-kebijakan pembenahan pada 2025 sebagai bentuk pembenahan dan evaluasi terhadap anggotanya.
"Sehingga kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pada tahun ini mengalami penurunan beberapa persen. Ini merupakan kebijakan kami untuk menjadikan atensi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada dan dapat kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sormin.
Dia mengatakan dari belasan polisi yang melanggar kode etik, paling dominan adalah kasus asusila, yaitu sebanyak empat kasus. Kemudian disusul oleh kasus calo calon siswa (casis) anggota Polri, desersi, dan hamil di luar nikah.
"Ini yang kami proses PTDH. Kalau untuk kasus disiplin paling banyak terjadi, itu menghindari tanggung jawab di luar. Ini yang mayoritas ada 32 kasus dari 149 kasus pelanggaran disiplin," pungkas Sormin.
(dpw/gsp)