Kantor BPR Bali Artha Anugrah Ditutup Imbas Kasus 653 Kredit Fiktif

Denpasar

Kantor BPR Bali Artha Anugrah Ditutup Imbas Kasus 653 Kredit Fiktif

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 20 Des 2024 21:24 WIB
Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Jalan Diponegoro nomor 167, Denpasar, sudah ditutup, Jumat (20/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Jalan Diponegoro nomor 167, Denpasar, sudah ditutup, Jumat (20/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Jalan Diponegoro Nomor 167, Denpasar, sudah ditutup dan manajemennya dibubarkan. Penutupan itu imbas kasus dugaan penerbitan 635 kredit fiktif oleh tiga petinggi bank tersebut.

"Bank sudah ditutup, izinnya sudah dicabut, manajemennya sudah dibubarkan," kata petugas Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui detikBali Kantor BPR Bali Artha Anugrah, Jumat (20/12/2024).

Pantauan detikBali, fasilitas di ruang depan kantor BPR Bali Artha Anugrah masih lengkap. Masih ada meja resepsionis, kursi tunggu, beberapa tumpukan kertas dokumen, dan logo BPR Bali Artha Anugrah yang terpampang jelas di tembok belakang resepsionis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa stiker tentang perkreditan juga masih menempel di pintu kaca depan kantor. Ada juga spanduk informasi acara dan jadwal tahapan pelelangan aset berupa inventaris kantor Bali Artha Anugrah yang tergantung di plafon teras depan.

"Kami dari tim likuidasi yang ditunjuk LPS. Kami fokus penyelesaian aset," kata petugas itu.

ADVERTISEMENT

Petugas itu mengatakan semua pertanggungjawaban dan penyelesaian administrasi likuidasi aset ditangani LPS. Dia mengaku sudah sebulan lebih bertugas di kantor itu.

Dia menolak memberi keterangan soal waktu penutupan kantor dan pembubaran manajemen Bali Artha Anugrah. Dia mengatakan kasus dugaan kredit fiktif yang dilakukan tiga petinggi BPR Bali Artha Anugrah sepenuhnya kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Adu Wira Bhakti, mengatakan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus itu, termasuk keterangan lengkap peran para tersangka.

"Terkait materi pokok perkara nanti saat pelimpahan berkas atau persidangan. Karena surat dakwaan sedang disusun," kata Wira.

Diberitakan sebelumnya, tiga petinggi PT BPR Bali Artha Anugrah, yakni I Nengah Sujana yang menjabat Direktur Kepatuhan, Ida Bagus Toni Astawa sebagai Direktur Utama, dan I Gede Dodi yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kredit ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sujana, Toni, dan Dodi diduga menerbitkan 635 kredit fiktif memakai 151 nama debitur atau nasabah dengan total plafon sebesar Rp 325,47 miliar. Mereka menerbitkan kredit fiktif tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tanpa sepengetahuan debitur sejak 2017 hingga 2023.

Sujana yang diketahui mencairkan dana dengan menerbitkan 85 kredit fiktif. Total plafonnya mencapai Rp 28,7 miliar. Dari ratusan miliar uang haram itu, sebesar Rp 175 miliar masuk ke kantong pribadi mereka.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads