Sebanyak delapan orang ditangkap Polres Lombok Barat karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Mereka ditangkap dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di dua lokasi rumah kos di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (13/12/2024).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa kamar yang ada di dua lokasi ini serta setelah memeriksa urine para penghuni, kami menemukan delapan orang yang positif. Kami duga telah menggunakan narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika melalui siaran pers, Sabtu (14/12/2024).
Dari delapan orang yang tertangkap, lima di antaranya adalah perempuan dan tiga laki-laki. Polisi juga memeriksa kamar-kamar yang penghuninya terbukti positif menggunakan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari salah satu kamar, petugas menyita barang bukti berupa satu klip dan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu," imbuh Mahardika.
Delapan orang yang tertangkap kini telah diamankan di Polres Lombok Barat. Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang lebih luas.
Operasi ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan rutin yang Satresnarkoba tingkatkan untuk memastikan wilayahnya tetap kondusif. Mahardika mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Laporkan segera jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," pungkas Mahardika.
(nor/nor)