Polda Setop Kasus Union Busting, LBH-Pekerja PLTU Celukan Bawang Keberatan

Denpasar

Polda Setop Kasus Union Busting, LBH-Pekerja PLTU Celukan Bawang Keberatan

Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 13 Des 2024 20:51 WIB
PLTU Celukan Bawang di Bali
Foto: PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali. (Michael Agustinus/detikcom)
Denpasar -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali bersama pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, mengirimkan surat keberatan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Jumat (13/12/2024). Musababnya, kasus dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) di PLTU Celukan Bawang disetop polisi.

"Merespons tindakan Polda Bali, pada 13 Desember 2024 LBH Bali bersama pekerja PLTU Celukan Bawang mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara yang dilakukan Polda Bali," kata Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, dalam siaran pers kepada detikBali, Jumat (13/12/2024) malam.

Surat keberatan dilayangkan lantaran LBH Bali dan pekerja PLTU Celukan Bawang menilai Polda Bali telah melakukan serangkaian prosedur yang prematur. LBH Bali juga meminta penjelasan secara transparan terkait pertimbangan yang mendasari keputusan penghentian kasus union busting tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LBH Bali meminta agar Polda Bali melakukan gelar perkara ulang dan melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara union busting yang dilaporkan oleh pekerja PLTU Celukan Bawang," terang Rezky.

Kasus dugaan union busting sebelumnya dilaporkan LBH Bali bersama Federasi SERBUK dan sejumlah pekerja PLTU Celukan Bawang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pelaporan dilakukan pada 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

Pelaporan dugaan union busting di PLTU Celukan Bawang dilatarbelakangi pelarangan bergabung serta mengikuti kegiatan serikat pekerja. Hal itu tercantum dalam perjanjian kerja dengan perusahaan baru. Selain itu, perusahaan juga melarang dua pekerja masuk area PLTU Celukan Bawang karena mengedarkan form pendaftaran serikat pekerja.

Polda Bali lantas menyatakan laporan para pekerja bukan tindak pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan pada 24 November 2024. Penghentian kasus dugaan union busting itu dilakukan melalui surat No.B/2134/XI/RES.1.24/2024/Reskrimsus. Namun, menurut Rezky, Polda Bali sama sekali tidak menjelaskan alasan terkait penghentian perkara.

LBH Bali menilai Polda Bali telah mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak (fair trial). Sebab, dalam menjalankan kewenangannya, Polda Bali dinilai mengabaikan ketentuan yang termaktub dalam instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Polda Bali sebagai representasi negara dinilai turut melanggengkan pelanggaran HAM, utamanya berkaitan dengan hak untuk berserikat. Padahal, hal itu telah dijamin dalam konstitusi, UU Serikat Pekerja, dan UU HAM, serta beberapa instrumen HAM, seperti Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention 1948, Right to Organise and Collective Bargaining Convention 1949, International Labour Organization Convention, dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Para pekerja dan LBH Bali lantas mendesak Kompolnas dan Irwasda Polda Bali untuk mengawal dan memberikan atensi atas tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. "LBH Bali juga meminta Komnas HAM Republik Indonesia untuk melaksanakan serangkaian pemantauan dan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM, terkait dengan praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang," terang Rezky.




(hsa/iws)

Hide Ads