LBH Bali Tak Terima Aduan Hukum hingga 6 Desember 2024, Kecuali Darurat

Denpasar

LBH Bali Tak Terima Aduan Hukum hingga 6 Desember 2024, Kecuali Darurat

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 23 Nov 2024 16:30 WIB
LBH Bali mengumumkan penutupan sementara layanan aduan hukum selama proses pemindahan kantor, Sabtu (23/11/2024). (Instagram @lbh_bali)
Foto: LBH Bali mengumumkan penutupan sementara layanan aduan hukum selama proses pemindahan kantor, Sabtu (23/11/2024). (Instagram @lbh_bali)
Denpasar -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menutup layanan aduan kasus hukum untuk sementara, kecuali darurat, mulai 25 November 2024 hingga 6 Desember 2024. Penutupan layanan aduan hukum dilakukan karena LBH Bali pindah kantor.

"Untuk situasi darurat, masih bisa. (Kasus atau aduan) yang darurat dan mengancam keselamatan jiwa, tetap akan kami respons," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi, saat dihubungi detikBali, Sabtu (23/11/2023).

Bagi masyarakat yang meminta pendampingan hukum atas kasus yang bersifat darurat, dapat mendaftar secara daring atau online. Masyarakat dapat menyampaikan aduan darurat dengan mengisi formulir online yang disediakan di akun media sosial (medsos) resmi LBH Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Instagram LBH Bali ada formulir online yang bisa diisi pengaduan yang sifatnya darurat," terang Rezky.

LBH Bali berpindah kantor dari Jalan Plawa Nomor 57, Denpasar ke Jalan Intan LC, Denpasar. Lokasi kantor barunya tidak jauh dari kantor lama, hanya sekitar 10 menit.

ADVERTISEMENT

Selama proses perpindahan ke kantor baru itu, LBH Bali akan fokus menyelesaikan aduan kasus hukum yang sudah diterima dan ditangani sejak awal 2024. Ada sebanyak 160 kasus hukum yang ditangani LBH Bali sepanjang 2024.

"Penanganan kasus yang sudah diterima LBH Bali dan berjalan, itu tetap kami lakukan dan agendanya cukup banyak. Maka, kami akan fokus pada advokasi dan penanganan kasus itu dahulu," jelas Rezky.

Perkara hukum yang ditangani LBH Bali sepanjang 2024 didominasi kasus perburuhan, yakni penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan. Salah satunya kasus hukum 200 pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang yang mendapat pendampingan hukum LBH Bali.

Kemudian, penanganan dan pendampingan lain didominasi kasus kekerasan pada perempuan. Antara lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Lalu, ada juga kasus yang menimpa kelompok masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur dan industri di Kecamatan Kintamani, Bangli, serta Celukan Bawang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads