PT Victory Mangkir, Mediasi PHK Karyawan PLTU Celukan Bawang Gagal

Buleleng

PT Victory Mangkir, Mediasi PHK Karyawan PLTU Celukan Bawang Gagal

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 18 Okt 2024 14:59 WIB
Proses mediasi karyawan dengan PT Victory di Disnaker Buleleng, gagal, Jumat (18/10/2024).
Proses mediasi karyawan dengan PT Victory di Disnaker Buleleng, gagal, Jumat (18/10/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Buleleng untuk menyelesaikan masalah pesangon mantan karyawan PLTU Celukan Bawang, gagal. Manajemen PT Victory Utama Karya tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Plt Kepala Disnaker Buleleng Made Juartawan mengatakan perusahaan beralasan tidak hadir karena telah mengirim pernyataan secara tertulis. Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan.

"Tetapi mereka tetap melanjutkan status pegawai 32 orang itu, hanya saja rencananya akan dipindahkan ke wilayah kerja yang lain di luar Bali," kata Juartawan, Jumat (18/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mediasi gagal, Juartawan mengatakan, Disnaker Buleleng segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali untuk membantu melakukan pertemuan tripartit antara perusahaan dengan pekerja.

"Disnaker secara kelembagaan bisa sepanjang memiliki mediator. Kami tidak memiliki mediator dan ini dimiliki oleh Disnaker Provinsi Bali," katanya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pekerja, Ignatius Radite , menyebut PT Victory tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal, PT Victory yang mengusulkan pertemuan ini dilaksanakan 14 hari setelah pertemuan sebelumnya. Namun PT Victory malah tidak hadir dengan alasan akan memindahkan pekerja ke luar Bali.

Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan, mengingat dalam perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya lokasi kerjanya berada di PLTU Celukan Bawang. Ia menyebut hal tersebut melanggar legalitas dari perjanjian.

Ignatius menambahkan, para pekerja juga berharap agar bisa bekerja kembali di PLTU Celukan Bawang.

"Legalitasnya tidak memungkinkan untuk itu. Karena perjanjian kerjanya ada di PLTU Celukan Bawang. Kami perwakilan pekerja berharap dari pemerintah dapat pro-aktif menyelesaikan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 32 karyawan PT Victory Utama Karya mendatangi kantor Disnaker Buleleng, Jumat (27/9/2024). Mereka menuntut hak pesangon kepada perusahaan karena kini tak bisa lagi bekerja di PLTU Celukan Bawang.

Salah seorang pekerja, Fajar Ishak, menuturkan persoalan bermula ketika PT CHD berakhir kontrak kerjanya dengan pengelola PLTU Celukan Bawang, yakni PT General Energy Bali (GEB) pada September 2024. PT CHD telah bekerja sama dengan PT GEB selama 10 tahun. Kerja sama itu dalam bentuk perekrutan tenaga kerja.

Para pekerja PLTU tersebut direkrut oleh PT Victory yang bekerja sama dengan PT CHD. Berakhirnya kontrak kerja PT CHD otomatis memutus kontrak para pekerja di bawah naungan PT Victory.




(dpw/dpw)

Hide Ads