8 Selebgram Perempuan di Bali Diciduk gegara Promosikan Judol

8 Selebgram Perempuan di Bali Diciduk gegara Promosikan Judol

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 10 Des 2024 15:36 WIB
Selebgram perempuan di Bali yang promosikan judol saat digiring di Polda Bali, Selasa (10/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Selebgram perempuan di Bali yang promosikan judol saat digiring di Polda Bali, Selasa (10/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Delapan perempuan selebgram lokal dari sejumlah kabupaten di Bali dan dua pria diciduk polisi sepanjang November 2024. Mereka diciduk polisi gegara nekad mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosial dengan upah mingguan hingga jutaan rupiah.

"Mereka ini endorsement. Artinya, orang yang menawarkan link (tautan) di media sosial. Jadi mereka ini marketingnya," kata Dirreskrimsiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (10/12/2024).

Para selebgram lokal dan pengguna media sosial itu memasarkan situs judol dengan mencantumkan tautannya di kolom biografi atau profil media sosial mereka. Mereka mencoba menarik pengguna sosial media yang mengikuti akun mereka agar mencoba berjudi di situs dari tautan yang telah dicantumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para selebgram itu tidak mendapat apa-apa dari tiap orang atau akun yang tertarik dan berjudi di situs judol yang dipasarkan. Mereka mendapat upah bulanan dengan nominal tergantung dari berapa banyak pengikutnya.

Semakin banyak pengikutnya, semakin banyak upah bulanan yang didapat hanya dengan mencantumkan tautan situs judol di profil akun. Ranefli menyebut salah seorang selebgram lokal bernama Veronika, diupah jutaan rupiah oleh sindikat judol karena pengikutnya mencapai 300 ribu lebih.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka ini dibayar oleh sindikat (judol). Ada yang cuma Rp 300 ribu per minggu. Ada yang sampai jutaan. Semua tergantung (jumlah) follower (pengikut) atau subscriber. Semakin banyak follower, semakin besar upah yang diterima," kata Ranefli.

Atas tindak pidana yang dilakukan, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Akun dan situs judi onlinenya akan kami take down (hapus). Untuk membatasi ruang gerak jaringan perjudian online," katanya.




(nor/gsp)

Hide Ads