Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Mahrup, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Mahrup ditahan terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit Mataram untuk peternak sapi anggaran 2021-2022.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan terdapat empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,5 miliar tersebut. Namun, yang ditahan pada kali ini hanya satu tersangka.
"Tiga orang sudah memberikan konfirmasi dalam kondisi sakit, dua orang di luar kota namun dengan kondisi yang sakit. Insyaallah semua akan mendapatkan perlakuan yang sama," kata Enen kepada awak media, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Mahrup keluar sekitar pukul 13.55 Wita menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol.
Enen mengatakan ada beberapa alasan Kejati NTB menahan Mahrup. Penahan dilakukan untuk memperlancar proses perkara dan mengantisipasi penghilangan barang bukti. "Sudah sesuai dengan syarat dan prosedur penahanan," jelasnya.
Penahanan Mahrup dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, Kejati NTB juga sudah memegang hasil ekspose perkara bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Mahrup dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penahanan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
Selain Mahrup, terdapat juga satu mantan anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS atas nama Muhammad Sidik, dua kepala cabang BSI Sweta, Sandubaya, dan cabang Majapahit Mataram berinisial SE dan WKI yang menjadi tersangka.
(hsa/hsa)