Jadi Tersangka Korupsi, Caleg Terpilih di Lombok Tengah Terancam Tak Dilantik

Jadi Tersangka Korupsi, Caleg Terpilih di Lombok Tengah Terancam Tak Dilantik

I Wayan Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 22 Agu 2024 15:39 WIB
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahrup, terancam tidak dilantik. Musababnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak 2021-2022.

Mahrup merupakan caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Lombok Tengah dengan perolehan 4.385 suara. Selain itu, ia juga anggota DPRD Lombok Tengah petahana.

Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, mengatakan KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih yang menjadi tersangka disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai Pasal 49 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menegaskan KPU Lombok Tengah sudah melakukan koordinasi dengan Kejati NTB terkait adanya caleg terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Koordinasi ini dilakukan karena mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024. "Kami juga akan bersurat ke gubernur melalui bupati," ungkap Hendri kepada detikBali, Rabu (21/8/2024) via WhatsApp.

Hanya saja, Hendri tak bisa memberikan penjelasan secara detail ihwal kasus tersebut. Hendri hanya mengungkapkan komunikasi dengan pihak terkait sudah berlangsung sejak mengetahui adanya penetapan tersangka itu.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan KPU, Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid mengatakan Mahrup akan tetap mengikuti prosesi pelantikan dengan caleg terpilih lainnya untuk periode 2024-2029. Menurut Tauhid, Mahrup dapat diberhentikan ketika sudah berstatus sebagai terdakwa.

"Itu akan tetap dilantik ya. Kecuali nanti ketika sudah menjadi terdakwa baru bisa kami bisa berhentikan sementara. Tetap akan dilantik," kata Tauhid kepada detikBali, Sabtu (17/8/2024).

Tauhid menjelaskan aturan soal caleg berstatus sebagai tersangka bisa dilantik itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Itu sudah diatur," tegasnya.

Sebagai informasi, Mahrup ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Salah satunya, yaitu Muhamad Sidik yang juga anggota DPRD Lombok Tengah dari PKS periode 2019-2024. Kasus korupsi KUR BSI yang menjerat enam tersangka itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 21,3 miliar.




(iws/iws)

Hide Ads