Ibunda Ali Imron, Tariyem, meminta grasi ke Presiden Prabowo Subianto atas hukuman anaknya. Ali Imron diketahui merupakan terpidana seumur hidup kasus Bom Bali 1.
Tariyem mengungkapkan permintaannya itu melalui video yang diunggah akun @infolamongan. Video berdurasi 58 detik itu diberi narasi 'Ibu Tariyem Memohon Grasi untuk Anaknya Ali Imron kepada Presiden Prabowo'.
Video itu yang diambil dari akun VT Ali Fauzi, tampak ibu Tariyem menyampaikan permohonan grasi untuk Ali Imron kepada Presiden Prabowo. Tampak pula ibunda Ali Imron didorong dari kursi roda saat mau salat, berobat ke rumah sakit. Bahkan tampak Turiyem digendong seorang pria diduga Ustaz Ali ke tempat tidurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamualaikum Pak Presiden Prabowo kulo Bu Tariyem nyuwun ten panjenengen memohon yugo kulo Ali Imron dihukum penjara sumur hidup kasus bom Bali, panjenengan paringi grasi, semoga Allah maringi pahala aamiin, wassalamualaikum. (Assalamualaikum Pak Presiden Prabowo kulo Bu Tariyem meminta ke bapak meminta anak saya Ali Imron dihukum penjara sumur hidup kasus bom bali, diberi grasi, semoga Allah SWT memberikan pahala aamiin, wassalamualaikum)," kata Tariyem dalam video itu, dikutip dari detikJatim, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Ternyata Ini Asal-usul Gelar Gus Miftah |
Hingga Kamis siang, video itu telah mendapat ribuan respons dari warganet. Banyak yang mendukung permintaan perempuan itu, banyak pula yang meminta Tariyem ikhlas dengan hukuman terhadap anaknya. Bagaimana pun, Ali Imron telah dinyatakan bersalah menghilangkan banyak nyawa manusia.
Ali Imron adalah salah satu pelaku Bom Bali 1 pada 2002 silam. Dia berasal dari Lamongan, Jawa Timur.
Dia kemudian divonis penjara seumur hidup dalam salah satu kasus terorisme terbesar di Indonesia itu. Atas kejadian tersebut Ali Imron mengungkapkan penyesalannya dan bersedia menjadi justice collaborator.
Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus Bom Bali 2002. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menelan ratusan korban jiwa dan ratusan lainnya terluka.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)