Sebuah video ibu Ali Imron, Tariyem, meminta grasi ke Presiden Prabowo Subianto viral di aplikasi percakapan dan medsos. Bu Tariyem meminta grasi untuk anaknya bomber Bali I.
Video berdurasi 0.58 detik itu diunggah akun @infolamongan 5 jam yang lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (5/12/2024). Dalam caption tersebut dijelaskan bahwa 'Ibu Tariyem Memohon Grasi untuk Anaknya Ali Imron Kepada Presiden Prabowo'.
Video itu yang diambil dari akun VT Ali Fauzi, tampak ibu Tariyem menyampaikan permohonan grasi untuk Ali Imron kepada Presiden Prabowo. Tampak pula ibunda Ali Imron didorong dari kursi roda saat mau salat, berobat ke rumah sakit. Bahkan tampak Turiyem digendong seorang pria diduga Ustaz Ali ke tempat tidurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamualaikum Pak Presiden Prabowo kulo Bu Tariyem nyuwun ten panjenengen memohon yugo kulo Ali Imron dihukum penjara sumur hidup kasus bom Bali, panjenengan paringi grasi, semoga Allah maringi pahala aamiin, wassalamualaikum. (Assalamualaikum Pak Presiden Prabowo kulo Bu Tariyem meminta ke bapak meminta anak saya Ali Imron dihukum penjara sumur hidup kasus bom bali, diberi grasi, semoga Allah SWT memberikan pahala aamiin, wassalamualaikum)".
Hingga pukul 12.30 WIB, postingan itu disukai 2.270 orang dan mendapat berbagai komentar dari warganet. Salah satunya:
@kipssoden
Aku tumut sedih mbah, tapi hukuman kangge cak Ali Imron pun sesuai, pun katah tiang sepuh kehilangan anaknya akibat ulah yugo panjenengan π’
@ekodarmolaksono
Harus nya Ali Imron dapat grasi
@manzialifauzi
πππ
@mawardioleg157
Alhamdulillah smoga mimpi boncengan pakek honda win terwujud @manzialifauzi π€
@beritapojoklamongan_official
Biarkan pelaku menjalani masa hukumannya yang sudah ditetapkan, pelaku BOM mohon jangan dikasih grasi, karena sudah menghilangkan banyak nyawa
Hingga pukul 12.30 WIB, Ustaz Ali, yang juga salah satu anak Ibu Tariyem atau adik Ali Imron belum bisa dikonfirmasi. Saat ditanya belum merespon.
Sebelumnya, Ali Imron pelaku Bom Bali 1 tahun 2002 berasal dari Kecamatan Solokuro Lamongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut dan divonis penjara seumur hidup. Atas kejadian tersebut Ali Imron mengungkapkan penyesalannya dan bersedia menjadi justice collaborator.
Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus Bom Bali 2002.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.
(dpe/fat)