Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Dia diciduk KPK pada Senin (2/12/2024) atas dugaan penyalahgunaan uang bendahara. Penyidik juga menemukan fakta Risnandar menarik pungutan kepada kepala-kepala dinas hingga rumah sakit.
"Informasi sementara terkait dengan penggunaan keuangan bendahara. Di sistem keuangan daerah itu ada istilah, pengeluaran dahulu nanti buktinya dipertanggungjawabkan untuk mengisi brankas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai menutup ASEAN-PAC di Denpasar, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Kontroversi KPK Hapus Istilah OTT |
Menurut Alexander, salah satu modus yang dilakukan Risnandar adalah dengan mengambil uang tunai yang nominalnya didistribusikan ke pengeluaran fiktif. Di antaranya, Risnandar melaporkan pembelian alat tulis kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hanya ada kuitansi pembeliannya saja. Alat tulis kantornya tidak ada alias pembelian fiktif.
Kemudian, Risnandar diduga meminta iuran kepada kepala dinas dan sejumlah rumah sakit di Kota Pekanbaru.
"Beli alat tulis kantor, hanya kuitansi. Tapi barangnya nggak ada. Kemudian ada kutipan atau pungutan dari masing-masing kepala dinas. Ada juga rumah sakit yang memberi sesuatu," kata Alexander.
Alexander mengaku belum mengetahui apakah aliran uang dari para kepala dinas dan rumah sakit di Kota Pekanbaru, mengalir semua ke Risnandar. Penyidikan masih terus dilakukan terhadap Risnandar.
Dari dugaan korupsi itu, tercatat kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih yang diduga dinikmati Risnandar. Barang bukti uang tunai hasil kejahatan itu kini sudah disita KPK.
"Hari ini rencana (Risnandar akan dibawa ke Jakarta). Baru akan sampai sekitar jam dua siang," ungkapnya.
Alexander menduga korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru itu hanya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Diduga tidak ada kaitan dengan pihak swasta, karena barang bukti berupa kuitansi pembelian semuanya fiktif.
"Kecuali ada pengaturan lelang atau mark up proyek, itu baru bisa melibatkan swasta," katanya.
Kini, Risnandar sudah berstatus tersangka. Barang bukti yang didapat KPK sudah cukup untuk menetapkan Risnandar sebagai tersangka.
Sebelumnya, Risnandar ditangkap di Pekanbaru sore kemarin. Setelah itu penyidik KPK membawa Risnandar ke Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 19.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Risnandar yang tercatat sebagai Direktur Ormas di Kemendagri baru enam bulan menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru. Risnandar dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 lalu menggantikan Muflihun. Pria kelahiran Luwuk, 6 Juli 1964 itu dilantik oleh Pj Gubernur Riau saat itu SF Hariyanto.
Simak juga Video 'KPK soal Paman Biri Mangkir: Kalau Punya Alibi, Bilang Dong!':