Tak Hanya Mahasiswi, IWAS Pria Difabel di Mataram Diduga Lecehkan 3 Anak

Tak Hanya Mahasiswi, IWAS Pria Difabel di Mataram Diduga Lecehkan 3 Anak

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 02 Des 2024 18:57 WIB
Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, Joko Jumadi,Β saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, Joko Jumadi,Β saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) turut mendampingi kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS terhadap mahasiswi berinisial MA. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan itu kini sedang berproses di Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Ketua KDD NTB Joko Jumadi mendapatkan laporan adanya korban anak di bawah umur dalam kasus yang melibatkan IWAS. Menurutnya, ada tiga anak-anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.

"Kami saat ini juga menerima ada tiga lagi yang diduga korban dan tiga ini adalah anak-anak. Kami masih dalami, karena ini informasinya dari masyarakat. Sehingga dugaan yang tadi disampaikan kemungkinan besar korbannya akan ada penambahan," ungkap Joko saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menjelaskan pendampingan KKD dalam kasus tersebut untuk membantu agar hak-hak tersangka IWAS dipenuhi dan dilindungi. Selain KKD, IWAS juga didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram.

"Proses yang kami ingin pastikan adalah hak-hak tersangka terpenuhi. Biarkan proses ini berjalan. Kedudukan disabilitas sama di mata hukum," imbuh Joko.

Menurut Joko, Polda NTB sejak awal menghubunginya untuk turut mendampingi penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS. Hal itu, dia berujar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur tentang akomodasi yang layak bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum di pengadilan.

Joko menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB sudah melalui sejumlah tahapan. "Tidak serta-merta ada penetapan tersangka, prosesnya cukup panjang," sambungnya.

Sebelumnya, polisi mengklarifikasi kasus yang melibatkan IWAS tersebut. Polisi menegaskan IWAS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, bukan pemerkosaan. Kini IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS.

"Tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat konferensi pers di kantornya, Senin.

Selain tiga anak di bawah umur, terungkap pula korban lainnya yang berstatus sebagai mahasiswi di Mataram. Hal itu diungkapkan oleh pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah. Ia menyebut ketiga mahasiswi korban pelecehan seksual tersebut, yakni korban 1 (MA), korban 2, dan korban 3.

"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," kata Rusdin saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin.

Rusdin menjelaskan dua orang merupakan korban persetubuhan dan satu orang korban pencabulan. Dari ketiga korban, awalnya hanya MA yang berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.

Tak lama setelah pelaporan itu, kasus pelecehan seksual tersebut viral di media sosial. Dari sebuah unggahan di media sosial, terdapat komentar yang menyebut ada korban lain dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS. Berangkat dari informasi itulah, pendamping korban akhirnya mendapatkan beberapa kontak yang berpotensi mengetahui atau pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh IWAS.

"Kemudian ditemukan banyak perempuan yang kuat dugaan pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor dan akhirnya muncul korban 2 dan korban 3 yang berani bersuara. Selanjutnya diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan polisi korban 1," pungkas Rusdin.




(iws/nor)

Hide Ads