Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan terduga pelaku pelecehan seksual, IWAS, berstatus tahanan rumah. Pria difabel tersebut disangka melecehkan mahasiswi, MA, di sebuah homestay di Mataram.
"Saat ini IWAS merupakan tahanan rumah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat konferensi pers di Mapolda NTB pada Senin (2/12/2024).
Syarif menuturkan polisi tak menahan IWAS karena pria tersebut difabel. Alasan lainnya, fasilitas di Polda NTB belum memadai bagi tahanan difabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua karena kami di Polda belum memadai terkait penempatan disabilitas," ungkap Syarif.
Menurut Syarif, IWAS koorperatif dalam pemeriksaan terkait pelecehan seksual yang terjadi pada Oktober lalu. Polisi menjerat IWAS dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya, ibunya IWAS, GAA menyanggah jika putranya dituduh melecehkan MA. "Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, ibu dari IWAS, kepada detikBali, Minggu (1/12/2024).
(gsp/nor)