Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hari ini. Dari 36 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, kasus narkoba mendominasi dengan total 15 perkara.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 329,68 gram sabu dan 3.115 butir pil ekstasi. Selain itu, terdapat juga barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dan berbagai barang bukti lainnya.
"Tahun ini memang terjadi peningkatan kasus narkoba. Oleh karena itu, kami perlu meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Jembrana," ungkap Plh Kejari Jembrana, Empu Guana Pura, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan," tambahnya.
Selain kasus narkoba, barang bukti dari berbagai jenis kasus lain juga turut dimusnahkan, seperti kasus migas, kesehatan, pencurian, penipuan, pengancaman, perlindungan anak, KDRT, pencabulan, konservasi sumber daya alam, dan perjudian.
"Dengan memusnahkan barang bukti, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tandas Empu.
(dpw/dpw)