Bos Gudang LPG Divonis Ringan meski Terbukti Lalai hingga 18 Orang Tewas

Round Up

Bos Gudang LPG Divonis Ringan meski Terbukti Lalai hingga 18 Orang Tewas

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 22 Nov 2024 08:27 WIB
Pemilik gudang lpg, Sukojin, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024). Jaksa menuntut Sukojin 1,5 tahun penjara.
Foto: Vonis tersangka pemilik gudang LPG ilegal, Sukojin, di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kasus kebakaran gudang LPG di Denpasar yang menewaskan 18 orang mencapai klimaksnya. Sukojin, orang yang dianggap paling bertanggung jawab, mendapat vonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bos alias pemilik gudang LPG ilegal itu divonis 1 tahun 2 bulan alias 14 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan pria berusia 51 tahun itu lalai sehingga mengakibatkan gudang gas itu meledak pada Minggu (9/6/2024) dan mengakibatkan 18 orang tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana usaha hilir tanpa izin. Perbuatan terdakwa menimbulkan jatuh korban," kata Hakim Ketua Heriyanti saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun dua bulan," imbuhnya.

Heriyanti menjerat Sukojin dengan dakwaan kesatu alternatif, yakni Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diubah ke Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap Sukojin. Adapun pertimbangan dari pasal itu, Sukojin dianggap sah dan terbukti membuka usaha tanpa izin komersial.

Sukojin merupakan pemilik usaha CV Bintang Bagus Perkasa yang mengoperasikan gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar. Sukojin juga mengoperasikan usaha LPG-nya tanpa izin alias ilegal.

"Harus ada izin operasional. Belum memenuhi ketentuan berupa pemenuhan izin komersial operasional. Karena belum memproses izin komersial itu, maka CV Bintang Bagus Perkasa belum dapat melakukan usaha di bidang gas LPG," kata Heriyanti.

Kemudian, majelis hakim mempertimbangkan, gudang milik Sukojin itu tidak layak untuk menyimpan LPG. Sehingga, insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) menimbulkan kerusakan lingkungan dan 18 orang tewas.

"Tindakan terdakwa telah menimbulkan korban dan kerusakan lingkungan. Ini unsur yang sudah terpenuhi. Maka, terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan alternatif pertama," terang Heriyanti.

Meski demikian, Heriyanti menilai masih ada hal yang dapat meringankan hukuman Sukojin. Berbagai tindakan yang meringankan Sukojin, yaitu telah memberikan santunan kepada setiap keluarga korban sebesar Rp 30 juta, membayar semua biaya perawatan di rumah sakit, pemulangan jenazah hingga pemakaman korban.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun pengacara Sukojin menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Kronologi Kebakaran

Percikan api dari mesin mobil pikap menjadi pemicu kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024). Pemicu kebakaran itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali. Hasilnya diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan kebakaran berawal dari bagian dinamo starter mobil pikap," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Percikan api berasal dari dinamo di dalam mesin mobil yang dinyalakan sesaat sebelum kejadian. Percikan api tersebut lantas menyambar gas yang keluar dari tabung LPG 50 kilogram (kg).

Percikan api yang menyambar itu membuat tabung LPG tersebut meledak dan membakar hampir seluruh bangunan. Kunci mobil pikap tersebut ditemukan masih terpasang saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve (katup) tabung LPG 50 kilogram tidak tertutup rapat. Hasil uji laboratorium, dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar," ungkap Sukadi.

Mobil pikap yang menjadi pemicu kebakaran itu kerap dikendarai seorang pegawai bernama Edy Herwanto (40). Dia adalah korban yang pertama kali dinyatakan tewas dalam kebakaran gudang LPG tersebut. Dia meninggal di RSUP Prof Ngoerah pada 10 Juni 2024 pukul 01.30 Wita akibat luka bakar 85 persen.

"Secara pasti, tidak ada yang tahu (pemilik pikap). Saksi yang diperiksa juga tidak banyak menjelaskan," imbuh Sukadi.


Korban Meninggal Bergiliran

Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I menyebabkan sebanyak 18 orang yang diduga pekerja menjadi korban. Mereka mengalami luka bakar dengan persentase berbeda-beda.

Sebanyak 18 korban akibat kebakaran gudang LPG itu tewas secara bergiiliran. Ahmad Tamyis Mujaki (25), korban terakhir yang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, turut berpulang.

"(Korban) Ahmad Tamyis Mujaki (meninggal) tanggal 22 Juni 2024 pukul 16.20 Wita," kata Kasubag Humas RSUP Prof Ngoerah Denpasar I Dewa Ketut Kresna saat dikonfirmasi detikBali.




(hsa/nor)

Hide Ads