Akibatkan 18 Orang Tewas, Pemilik Gudang LPG Hanya Dituntut 1,5 Tahun Bui

Akibatkan 18 Orang Tewas, Pemilik Gudang LPG Hanya Dituntut 1,5 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 14 Nov 2024 16:06 WIB
Pemilik gudang lpg, Sukojin, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024). Jaksa menuntut Sukojin 1,5 tahun penjara.
Pemilik gudang lpg, Sukojin, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024). Jaksa menuntut Sukojin 1,5 tahun penjara. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Pemilik gudang LPG dan paralon di Denpasar, Bali, Sukojin, dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun bui. Padahal, pria berusia 51 tahun itu dituding lalai sehingga mengakibatkan gudang gas itu meledak pada Minggu (9/6/2024) dan mengakibatkan 18 orang tewas.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa agar menyatakan terdakwa Sukojin terbukti secara sah sebagai pelaku usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukojin dengan pidana penjara satu tahun enam bulan."

Haris menjerat Sukojin dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah ke Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukojin didakwa telah memenuhi unsur pidana yakni mengizinkan seorang sopir dan pikap yang bermuatan elpiji, masuk dan beristirahat di dalam gudang. Ledakan yang menyebabkan kebakaran hebat di gudang itu disebabkan percikan api dari mesin pikap yang menyambar salah satu dari puluhan tabung gas yang diduga bocor.

"Dia terbukti mengizinkan sopir pikap masuk ke gudang dan menyimpan muatan di sana," kata Haris.

ADVERTISEMENT

Adapun hal yang memberatkan, Haris melanjutkan, kelalaian Sukojin mengakibatkan 18 orang tewas. Sedangkan hal yang meringankan, Sukojin telah memberikan santunan, biaya perawatan selama di rumah sakit, hingga pemakaman seluruh korban di kampung halaman masing-masing.

"Keluarga korban juga sudah memaafkan," klaim Haris.




(gsp/dpw)

Hide Ads