AK alias Ayu (57), muncikari sekaligus pemilik salon kecantikan yang menyediakan layanan prostitusi memasang tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Namun, tarif itu masih bisa dinegosiasikan.
Ayu mengambil komisi Rp 75 ribu untuk setiap transaksi. Sementara, ZH (34), pegawai salon yang melayani jasa 'esek-esek' mendapat bayaran lebih besar, yakni Rp 225 ribu atau bisa lebih, tergantung transaksi dengan pelanggan.
Ayu saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Karangasem. Salon kecantikan milik Ayu yang berlokasi di wilayah Karangasem itu juga menyediakan layanan pijat biasa dengan tarif Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerja (ZH) di salon tersebut bisa mendapat Rp 100-300 ribu dalam sekali transaksi. Sedangkan sang mucikari mendapat Rp 75 ribu dalam sekali transaksi," kata Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (20/11/2024).
Pelanggan salon milik Ayu beragam. Mulai rentang usia 20 tahun sampai 40 tahunan. Sadiarta juga menegaskan sejauh dari informasi yang diperoleh hanya ZH anak buah yang dimiliki Ayu.
Ayu dan ZH, Sadiarta melanjutkan, sudah kenal sejak lama. Polisi masih mendalami awal mula perkenalan Ayu dengan ZH yang berasal dari Klungkung itu. Dari pengakuan Ayu, prostitusi berkedok salon itu baru buka sejak lima bulan lalu.
"Dalam sehari, ZA bisa melakukan transaksi rata-rata tiga sampai empat kali. Namun, bisa lebih, tergantung pelanggan yang datang," ujar Sadiarta.
Dalam menjalankan aksinya, Ayu mempromosikan ZA secara online melalui aplikasi MiChat. Ketika sudah menemukan calon pelanggan, ZA kemudian langsung berkomunikasi melalui WhatsApp untuk tawar-menawar harga hingga deal.
"Saat proses penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 225 ribu dari tangan muncikari yang merupakan keuntungan yang didapat dalam sehari," ujar Sadiarta.
Atas perbuatannya tersebut, Ayu saat ini telah ditahan dan dikenakan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan yang Berkaitan dengan Prostitusi. Ancaman hukumannya 1 tahun empat bulan penjara. Sementara, ZH sejauh ini masih berstatus saksi.
(hsa/gsp)