Salon di Karangasem Layani Prostitusi Berkedok Spa, Muncikari Ditangkap

Salon di Karangasem Layani Prostitusi Berkedok Spa, Muncikari Ditangkap

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 20 Nov 2024 10:03 WIB
Polres Karangasem saat melakukan press release terkait pengungkapan kasus prostitusi, Rabu (20/11/2024) (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Polres Karangasem saat melakukan press release terkait pengungkapan kasus prostitusi, Rabu (20/11/2024) (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Jajaran Satreskrim Polres Karangasem mengamankan seorang perempuan berinisial AK alias Ayu (57) asal Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Ayu merupakan muncikari prostitusi berkedok spa di salah satu salon kecantikan di wilayah Karangasem.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan sebuah salon kecantikan menyediakan layanan prostitusi alias esek-esek. Satreskrim Karangasem kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang muncikari berinisial AK. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sadiarta, dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudiarta membeberkan modus yang dilakukan Ayu adalah menawarkan seorang perempuan berinisial ZA (34) di aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, Ayu langsung melakukan transaksi.

"Pelanggannya dari kalangan masyarakat umum tidak ada pejabat atau yang lainnya. Muncikari ini mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 75 ribu dalam sekali transaksi," ujar Sadiarta.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, Ayu mengaku baru lima bulan menjalankan prostitusi berkedok spa tersebut. Saat ini, polisi masih menelusuri apakah praktik tersebut pernah dilakukan di tempat lain atau tidak.

"Dengan adanya pengungkapan ini, saya harap tidak ada lagi praktik prostitusi lainnya berkembang di Karangasem," ucap Sadiarta.

Atas perbuatannya tersebut, Ayu dikenakan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan yang Berkaitan dengan Prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.




(hsa/gsp)

Hide Ads