Kasus Ijazah Palsu Tarip Disetop Polisi, Kuasa Hukum: Takut Terus 'Digoreng'

Lombok Tengah

Kasus Ijazah Palsu Tarip Disetop Polisi, Kuasa Hukum: Takut Terus 'Digoreng'

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 15 Nov 2024 11:33 WIB
Agus Jayadi, kuasa hukum anggota DPRD Lombok Tengah Tarip. (Istimewa)
Foto: Agus Jayadi, kuasa hukum anggota DPRD Lombok Tengah Tarip. (Istimewa)
Lombok Tengah -

Agus Jayadi, kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Tarip, lega kasus kliennya terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C disetop polisi. Agus sebelumnya khawatir kasus itu 'digoreng' sehingga menjatuhkan muruah kliennya.

"Sepenuhnya kami menerima keputusan Polres Lombok Tengah untuk menutup kasus ini. Biar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mau menjatuhkan marwah beliau (Tarip) sebagai anggota dewan," kata Agus kepada detikBali, Jumat (15/11/2024).

Agus mengatakan keputusan Polres Lombok Tengah yang menyetop kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C Tarip sekaligus menjawab bahwa kliennya tak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Ia melihat upaya pelapor sejak awal sangat tidak mendasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Lombok Tengah yang sudah meluruskan isu-isu miring tentang kasus ijazah Pak Tarip," ujar Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan kliennya sangat kooperatif dalam menjalani laporan tersebut, termasuk dalam memenuhi panggilan penyidik. Hal itu dilakukan karena kliennya sangat yakin tak bersalah.

ADVERTISEMENT

"Kami sejak awal telah kooperatif dan menjalani segala proses ini dan alhamdulillah sekarang ada buah manisnya ke klien saya," tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C anggota DPRD Lombok Tengah, Tarip. Hal itu dilakukan setelah dilakukan serangkaian tahap penyelidikan.

"Terhadap laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Ijazah Paket C milik dari T dihentikan pada tanggal 12 November 2024," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada detikBali, Kamis (14/11/2024).

Diketahui, penanganan kasus pemalsuan ijazah paket C itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) tertanggal 19 Juni 2024, surat pelimpahan laporan pengaduan Ditreskrimum Polda NTB nomor : B/3186/VI/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024.

"Bahwa memang benar pada tanggal 13 Juli 2024 telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik Satreskrim Polres Lombok Tengah," ujarnya.

Luk Luk menjelaskan upaya penyelidikan yang telah dilakukan penyelidik telah mengambil keterangan 16 orang terkait dengan perkara yang dilaporkan tersebut. Termasuk, 1 saksi ahli dan terlapor.

"Penyelidik telah melakukan penyelidikan terhadap instansi terkait dan mendapatkan dokumen-dokumen petunjuk yang ada kaitannya dengan perkara tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, didapatkan fakta bahwa terhadap perbuatan terlapor (Tarip) tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. "Dan terhadap laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," bebernya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads