Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menyerahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah paket C anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Lalu Nursai ke jaksa. Berkas perkara diserahkan alias P19 untuk diteliti.
"Iya kemarin kami sudah pelimpahan tahap 1 kasus ijazah palsu anggota DPRD itu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Luk Luk, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah kini masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya. Penyidik akan segera melakukan perbaikan atau kelengkapan jika terdapat kekurangan dalam berkas perkara yang diserahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang kurang nanti kami akan lengkapi berkas tersebut. Untuk P21 itu nanti kita tunggu arahan dari Jaksa dahulu untuk P19 ini," ujar Luk Luk.
Di sisi lain, Luk Luk menjelaskan Satreskrim Polres Lombok Tengah sampai saat ini belum bisa memproses pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Lalu Nursai. "Masih nunggu disposisi kalau yang itu (penangguhan penahanan)," imbuhnya.
Ia menegaskan alasan kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Lalu Nursai ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Bagi Luk Luk, penangguhan penahan itu merupakan hal yang biasa terjadi. Hanya saja, Luk Luk menjelaskan hal itu dapat dilakukan setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan dari pihak kepolisian.
"Jadi untuk penangguhan nantinya harus melewati serangkaian proses gelar dalam pertimbangan permintaan penangguhan dari pihak tersangka" jelas Luk Luk.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lombok Tengah, NTB, Lalu Nursai, ditahan polisi. Ia ditahan Polres Lombok Tengah dalam kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat maju Pileg 2019 dan 2024.
Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.
Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.
(iws/iws)