Pemerkosa-Penganiaya Gadis Penjual Es Kelapa Muda di Bima Ditangkap

Pemerkosa-Penganiaya Gadis Penjual Es Kelapa Muda di Bima Ditangkap

Rafiin - detikBali
Jumat, 08 Nov 2024 17:06 WIB
S, (40) pelaku penganiayaan dan pemerkosaan ditangkap, Jumat, (8/11/2024) sore. (Dok. Polsek Bolo).
Foto: S, (40) pelaku penganiayaan dan pemerkosaan ditangkap, Jumat, (8/11/2024) sore. (Dok. Polsek Bolo).
Bima -

Polisi menangkap S (40) setelah diburu selama satu hari. Dia merupakan terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual es kelapa muda berinisial L (18). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap.

"Iya betul, sudah ditangkap," kata Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin kepada detikBali, Jumat, (8/11/2024).

Nurdin mengungkapkan S ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan pada Jumat sore. S diciduk di tempat persembunyiannya di Dusun Lere, Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap oleh aparat gabungan Polsek Bolo, Polsek Donggo, dan Satreskrim Polres Bima di tempat persembunyian setelah satu hari melarikan diri," beber Nurdin.

Seusai ditangkap, Nurdin melanjutkan, pelaku S langsung dibawa ke Mapolres Bima via jalur laut. Hal itu untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan terjadi. Salah satunya mencegah aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga dan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku S sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasusnya juga sudah ditangani Satreskrim Polres Bima," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, L, seorang gadis penjual kelapa muda, menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan pada Kamis (7/11/2024).

Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin, menuturkan pemerkosaan itu terjadi saat L dan seorang pria, F (40), berada di salah satu toko di Kecamatan Bolo, kemarin sore. Perempuan asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, itu dan F, sama-sama hendak membeli makanan ringan.

"Tiba-tiba sekelompok orang yang tak dikenal datang mengeroyok dan memukul F hingga mengalami lebam dan luka pada mata kiri," ungkap Nurdin kepada detikBali, Jumat (8/11/2024).

F, Nurdin melanjutkan, berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah L yang saat itu tengah berdiri di sekitar toko. Sekelompok orang itu mengejar F dan kembali mengeroyoknya.

S, salah satu orang yang mengeroyok F, lalu menganiaya L menggunakan batu. Akibatnya, L terluka pada mata, kepala, dan tangan.

Tak berhenti sampai di situ, S juga sempat memerkosa L. "Kasus ini diawali dengan penganiayaan dan dilanjutkan dengan pemerkosaan," tutur Nurdin.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads