Polisi Tangkap Ibu Hamil Terlibat Narkoba di Tabanan

Polisi Tangkap Ibu Hamil Terlibat Narkoba di Tabanan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 18:19 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat merilis kasus di Mapolres Tabanan, Bali, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat merilis kasus di Mapolres Tabanan, Bali, Kamis (31/10/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang perempuan hamil muda, Sri Gustiani (29), warga asal Badung, atas dugaan kepemilikan narkoba. Sri diamankan bersama barang bukti berupa paket sabu seberat 0,05 gram dan satu paket ekstasi dengan berat 0,43 gram.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus kekasih Sri, I Wayan Darm alias Lelok (29), yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.

"Kami mengamankan seorang perempuan yang tengah hamil muda," ujar Chandra dalam konferensi pers di Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri ditangkap pada Kamis (5/9/2024) pukul 02.22 WITA di kosnya, Prima House, Jalan Arjuna No 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kecamatan Mengwi, Badung. Sebelumnya, kekasihnya, WD, telah diamankan pada Rabu (4/9/2024) pukul 20.00 Wita karena kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,68 gram netto.

Dari pengakuan Sri, sabu dan ekstasi tersebut ia miliki setelah diberikan oleh kekasihnya. Barang haram tersebut disimpan di lemari pakaian, sementara paket ekstasi yang ditemukan berbungkus plastik klip bertuliskan "Rolls Royce".

Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita satu alat hisap sabu (bong) dan korek gas sebagai barang bukti.

"Sri merupakan kekasih WD, yang sebelumnya juga kami amankan karena kasus narkoba," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, Sri Gustiani terancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun, sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(dpw/nor)

Hide Ads