Kasus kekerasan terjadi di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Jumat (18/10/2024). Akibat peristiwa ini, seorang wanita berinisial SH alias Loly menjadi korban penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikBali, peristiwa bermula saat SH sedang bersantai di teras rumahnya. Tiba-tiba, seorang wanita berinisial AS dan seorang pria berinisial GPW alias Ngurah datang dan langsung membuka gerbang rumah Loly.
Karena curiga, Loly bergegas menggendong anaknya masuk ke dalam rumah. Namun, AS dengan penuh amarah tiba-tiba mengejar serta menjambak rambut Loly sambil melontarkan ancaman. Tak sampai di situ, AD lantas menarik serta menyeret Loly hingga ke pintu gerbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngurah kemudian ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut. Ngurah juga memukul, menendang, dan menginjak Loly hingga terjatuh. Mirisnya, hubungan pelaku dengan korban adalah keluarga.
Akibatnya, ibu rumah tangga (IRT) tersebut mengalami sakit pada bagian perut sebelah kiri, leher bagian kiri, kepala bagian kiri, dan paha sebelah kiri.
"Korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya akibat penganiayaan ini," ungkap Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (30/10/2024).
Atas kejadian ini, polisi menangkap kedua pelaku pada Selasa (29/10/2024). Saat ini, AS dan GPW telah ditahan di Polsek Negara. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Sudah berhasil kami amankan. Saat ini sudah ditahan di Polsek Negara," ujar Ardika.
Penganiayaan itu dipicu masalah keluarga yang sudah lama sehingga timbul dendam. Antara pelaku dan korban memang telah lama terjadi perselisihan.
"Mungkin terakumulasi dari banyak urusan keluarga sehingga timbul dendam, sehingga melakukan kekerasan," tandas Ardika.
(nor/nor)