Pembunuh Nenek 82 Tahun Pakai Linggis di Jembrana Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Nenek 82 Tahun Pakai Linggis di Jembrana Terancam 15 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 24 Jul 2024 16:36 WIB
Agus Wanto alias Agus (32) tersangka pembunuhan nenek 82 tahun di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, digiring polisi di Polres Jembrana, Rabu (24/7/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Agus Wanto alias Agus (32) tersangka pembunuhan nenek 82 tahun di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, digiring polisi di Polres Jembrana, Rabu (24/7/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Agus Wanto alias Agus (32), pembunuh nenek bernama Saudah (82) menggunakan linggis di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, terancam 15 tahun penjara. Agus dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

Selain itu, Agus juga disangka melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman masing-masing hingga 15 dan tujuh tahun penjara," tandas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula pada Jumat, (14/6/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. Agus datang ke rumah Saudah untuk mengambil barang-barang milik korban.

"Agus sempat bersembunyi di belakang sumur rumah Saudah dengan menutupi dirinya menggunakan tiga karung plastik berwarna putih sambil membawa tas selempang cokelat," ujar Endang.

Agus kemudian hendak menjalankan aksinya sekitar pukul 12.00 Wita. Namun, Saudah memergoki Agus di belakang kamar mandi. Karena panik, pelaku langsung memukul bagian punggung atas korban dengan linggis. Saudah terjatuh dan mengalami luka memar pada wajah setelah terbentur pot tanaman pandan.

"Selain dipukul dengan linggis, korban juga sempat ditusuk menggunakan linggis. Kemungkinan korban kehabisan darah sehingga meninggal," papar Endang.

"Memang alat bukti yang digunakan (membunuh) adalah linggis dan karung goni. Linggis untuk memukul korban dan karung goni ini digunakan untuk menutup korban, korban dimasukkan ke dalam karung goni yang ditemukan di TKP," imbuhnya.

Setelah adanya laporan peristiwa pembunuhan, lanjut Endang, petugas kepolisian mengejar dan menemukan Agus bersembunyi di hotel kosong Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 05.30 Wita. Agus dalam keadaan terpojok tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pada saat setelah penangkapan ada dugaan tersangka memiliki gangguan kejiwaan sehingga kami lakukan proses untuk menitipkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Kemudian, hasil keluar bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Endang.




(hsa/gsp)

Hide Ads