Beraksi di Sukawati dan Ubud, 8 Pengedar Narkoba Ditangkap!

Beraksi di Sukawati dan Ubud, 8 Pengedar Narkoba Ditangkap!

Putu Krista - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 11:15 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Gianyar oleh Satresnarkoba Polres Gianyar, Selasa (29/10/2024). (Foto : Putu Krista/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Gianyar oleh Satresnarkoba Polres Gianyar, Selasa (29/10/2024). (Foto : Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Satresnarkoba Polres Gianyar menangkap delapan orang terkait peredaran narkoba. Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dua antaranya merupakan perempuan.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan para tersangka beraksi di kawasan wisata Ubud dan Sukawati. Menurutnya, tigq tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Semua tersangka ini statusnya pengedar, tidak ada yang pengguna murni," kata Umar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedelapan tersangka pengedar narkoba itu, yakni Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32). Kemudian Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati. Umar mengungkapkan para tersangka ditangkap pada rentang 1 September hingga 20 Oktober 2024.

"Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto," imbuh Umar. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), buku tabungan, dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

"Mereka rata-rata pengangguran dan memanfaatkan daerah wisata untuk mengedarkan narkoba, sasarannya adalah WNA," jelasnya.

Umar menerangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling mencapai Rp 10 miliar.




(iws/dpw)

Hide Ads