Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan Komisi III ingin mengetahui peristiwa tersebut secara jelas. Adapun Komisi III juga menghadirkan Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati, yang mengetahui sosok Rudy.
Rahayu Sayangkan Pemecatan Rudy
Wakil Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyayangkan kasus yang menjerat Ipda Rudy Soik setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Menurutnya, Rudy adalah polisi yang membela rakyat kecil.
"Saya menyayangkan sebagai anggota DPR RI mengangkat satu kasus terhadap satu orang polisi yang kami kenal sudah sangat memperjuangkan nasib masyarakat kecil dan orang banyak, termasuk juga kasus-kasus perdagangan orang yang beliau ikut untuk ungkap di NTT," terang Rahayu.
Rahayu meng-highlight bahwa fokus utama yang harus dikejar adalah mafia BBM dan mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Sangat disayangkan kalau misalnya ada polisi yang memang lurus bersih sampai sedemikian hanya untuk bisa melawan hal-hal tersebut," tegas Rahayu.
Rahayu mengatakan ia juga telah menerima laporan dari masyarakat di NTT jika BBM di sana lancar setelah kasus Ipda Rudy Soik diangkat. "Saya mendapatkan laporan tadi pagi, rupanya sejak kasus ini diangkat rupanya BBM-nya jadi lancar," terangnya.
Benny K Harman Curiga Ada Balas Dendam
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menilai pemecatan Rudy Soik hanya karena dianggap ada kesalahan saat mengusut mafia BBM tidak masuk akal.
"Belum cukup masuk di akal sehat publik saudara Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat hanya karena mengungkapkan pelaku-pelaku yang menjual beli BBM subsidi," kata Benny dalam RDP itu.
Terlebih, jelas Benny, kasus mafia BBM yang diusut oleh Rudy Soik melibatkan pengusaha hitam di NTT. Mafia BBM tersebut juga ditengarai bekerja sama dengan pejabat di lingkungan Polda NTT. Walhasil, Rudy Soik dihadapkan pada sidang kode etik akibat mengusut kasus mafia BBM itu.
"Saya sampai saat ini tidak masuk di akal. Belum masuk di akal saya Pak Kapolda," ujar Benny kepada Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang hadir bersama sejumlah jajarannya dalam RDP itu.
Saking tidak masuk akalnya, Benny menduga ada sesuatu di balik pemecatan Rudy Soik. Benny mengeklaim telah melacak dan menemukan bahwa orang yang dulunya menjebloskan Rudy Soik ke dalam penjara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada di Polda NTT.
"Saya duga ini adalah balas dendam," terang anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu.
"Saya duga Pak Kapolda ini dikerjain oleh anak buahnya, hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik. Ndak masuk akal ini Pak Kapolda, pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat begitu, yang benar sajalah. Masak ndak ada yang lebih bijak lagi," jelas Benny.
DPR singgung penghinaan, baca di halaman selanjutnya...
Soedeson Sebut Penghinaan
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, agar mengusut tuntas mafia bahan bakar minyak (BBM). Sebab, negara telah mengeluarkan begitu banyak uang hingga triliunan untuk BBM subsidi kepada rakyat.
"Nah, ini ada permainan bertahun-tahun. Ini saling berkaitan dengan TPPO, bagi saya ini adalah penghinaan. Kalau tidak segera mengambil keputusan, maka siapa lagi Pak Kapolda," tegas Soedeson Tandra.
Soedeson Tandra juga mengusulkan kepada Polda NTT agar tidak memecat Ipda Rudy Soik dari institusi Polri. Menurut Soedeson Tandra, kejadian yang sebenarnya, yaitu pelanggaran etik dan BBM ilegal adalah dua kasus yang berdiri sendiri. Namun, kemudian saling berkaitan.
"Kami mengusulkan bahwa terhadap pelanggaran etik, silakan, tetapi kalau boleh Pak Rudy Soik ini jangan sampai dipecat. Itu permohonan dari kami sehingga ini bisa menjawab aspirasi dari masyarakat NTT," ujar Soedeson Tandra.
Stevano Akan Kawal Kasus Rudy Soik
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari dapil NTT, Stevano Rizki Adranacus, menegaskan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian, jika benar Bapak Kapolda, maka kami backup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar, kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian," kata Stevano dalam RDP itu.
Stevano menegaskan, jika Polda NTT bertindak secara sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka ini akan menjadi kemunduran dalam penegakan hukum. Kendati demikian, Stevano meyakini jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional.
"Saya berharap, melalui forum yang terhormat ini, semua fakta, semua perspektif, bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukkan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Indonesia, khususnya masyarakat NTT, bisa mendapatkan penjelasan yang seutuh-utuhnya," tegas Stevano.
Respons Kapolda NTT Irjen Daniel, baca di halaman selanjutnya...
Penjelasan Kapolda Irjen Daniel
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik dari jabatannya di rapat Komisi III DPR RI. Irjen Daniel bertemu dengan Rudy setelah RDP di DPR itu.
"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati, terserah kau, kalau hidup, terserah kau. Kamu yang harus menentukan atas kariermu sendiri. Saya hanya menandatangani," kata Daniel kepada Rudy di DPR RI.
Daniel mengatakan sayang pada Rudy. Ia berharap Rudy menjadi anggota polisi yang yang baik ke depannya.
"Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik itu apa TPPO maupun BBM itu," kata Daniel.
Daniel berharap Rudy bisa melaporkan permasalahan apa pun secara langsung. Ia menegaskan jika Rudy masih tetap anaknya.
"Kamu kalau apa-apa, langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Ada saya, bapakmu. Makanya saya bilang tadi, Ibu Pendeta, anak ayam ini tergantung di tangan dia, mati atau hidup. Kamu tetap anak saya," tambah Daniel.
Dia terlihat mengelus kepala Rudy Soik. Kapolda Daniel kemudian memberikan pernyataan kepada awak media.
"Saya hanya bilang, kamu Rudy Soik masih anggota Polri, kamu lanjut anggota Polri atau tidak, tergantung kamu. Nah, seperti saya, saya sampaikan tadi seperti perumpamaan seekor anak ayam. Ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini ada di tangan dia," ujar Daniel kepada awak media.
"Maksudnya, jadi aturan yang sudah ada, kita tetap tidak bisa mundur dengan aturan itu. Mari kita sama-sama terus mendekat ke hal-hal yang lebih baik dong. Dia juga harus mendekat," imbuhnya.
Kapolda Tegaskan Akan Ada Sidang Ulang
Irjen Daniel menegaskan akan menggelar sidang ulang terhadap Ipda Rudy Soik. Daniel juga meminta kepada siapa saja, termasuk Ipda Rudy Soik, untuk melaporkan bila ada pemain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di NTT.
"Kami akan sidangkan ulang (kasus Ipda Rudy Soik) sesuai usulan hari ini. Terhadap isu TPPO dan BBM ilegal, itu bagi saya selaku Kapolda, silakan datang ke saya atau saya yang akan datangi siapa orangnya," ujar Daniel/
Menurut Daniel, pihaknya telah membentuk gugus tugas bersama Penjabat (Pj) Gubernur NTT untuk berkontribusi dalam menyelesaikan kasus yang besar, seperti TPPO. Sebab, kasus tersebut sudah terjadi sejak 1937, sebelum negara Indonesia terbentuk.
"Kasus TPPO bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah terjadi sejak NKRI ini ada. Orang NTT sudah ada di Malaysia sejak 1937. Jadi kami menyelesaikannya mulai dari akar rumput," jelas Daniel.
Daniel menegaskan jangan sampai saat pengusutan, yang ditemukan adalah data yang sebaliknya. Sehingga dia meminta masyarakat agar tidak kaget. Dia menegaskan berulang kali kepada masyarakat agar melaporkan bila mendapati informasi mengenai pemain TPPO dan BBM ilegal.
"Jadi, siapa saja segera laporkan. Saya akan datang untuk menjemput bola dan saya akan bertekad karena memang saya ditugaskan Kapolri di NTT, salah satunya adalah mengusut mafia TPPO dan BBM ilegal," tegas Daniel.
Dia menyampaikan hal-hal yang baik dari Rudy Soik sama sekali belum diketahui oleh Daniel karena informasi yang diperolehnya adalah membuat kesalahan kemudian dipersalahkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT hingga berlanjut pada sidang kode etik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.
"Kalau lebih dari tiga atau minimal tiga kali pelanggaran disiplin, maka bisa disidang kode etik untuk di PTDH dan ini sudah sampai di meja pimpinan saya, Anda (Rudy Soik) sudah di PTDH. Sekarang tergantung saya untuk memilih hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding, komisinya akan saya pilih siapa yang kira-kira tepat," tegas Daniel.
Setelah itu, Daniel berujar, komisi sidang kode etik yang dipilih mempunyai waktu selama 30 hari untuk mempelajari memori bandingnya baru memutuskan perkara tersebut.
"Silakan kalau Anda mau lanjut di anggota kepolisian, itu tergantung kepada Anda. Saya akan sampaikan kepada hakim sidang agar pertimbangkan dengan baik," terang Daniel.
Simak Video " Video DPR Paripurna soal Pertanggungjawaban APBN, 128 Anggota Absen"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)