Respons Laporan Ipda Rudy Soik ke LPSK-Komnas HAM, Polda NTT: Silakan Saja!

Kupang

Respons Laporan Ipda Rudy Soik ke LPSK-Komnas HAM, Polda NTT: Silakan Saja!

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 25 Okt 2024 19:53 WIB
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LPSK, Kamis (24/10/2024). (Dok. Rudy Soik).
Foto: Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LPSK, Kamis (24/10/2024). (Dok. Rudy Soik)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) buka suara soal pelaporan Ipda Rudy Soik ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polda NTT mempersilakan Rudy untuk melaporkan.

"Silakan saja toh, kenapa tanya kami," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Ariasandy, Jumat (25/10/2024) malam.

Ariasandy menegaskan Polda NTT siap menghadiri jika ada panggilan dari LPSK dan Komnas HAM. Polda NTT akan menjelaskan semuanya di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi berpangkat melati tiga di pundak itu juga menanggapi soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Ya kami siap hadapi saja. Apa pun yang kami laksanakan kan sudah sesuai prosedur. Itu dia mau lapor kemana saja, silakan saja," jelas Ariasandy.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dugaan intimidasi dan teror terhadap Rudy. Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan personel Polda NTT juga tercantum dalam laporan.

"Tadi ke Komnas HAM untuk minta perlindungan lembaga negara karena berkaitan dengan hak dan kebebasan warga negara soal PTDH dan teror itu," ujar Ferdy, Jumat sore.

Ferdy menjelaskan laporan tersebut juga mengenai hak hidup dan kenyamanan terhadap Rudy bersama keluarga dan anak-anaknya. Selain itu, termasuk ketidakprofesionalan Polda NTT dalam melakukan PTDH terhadap Rudy hanya karena memasang garis polisi.

"Soal mafia BBM juga kami laporkan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan caranya sendiri, tetapi semua itu tergantung pada mekanisme kerja dari Komnas HAM," jelas Ferdy.

Di Komnas HAM, Ferdy berujar, mereka membawa sejumlah bukti-bukti berupa penyelidikan BBM hingga proses PTDH yang sangat sewenang-wenang. Kemudian, bukti mengenai keterlibatan anggota Polda NTT dalam mafia BBM ilegal.

"Kronologi, bukti-bukti teror dan intimidasi semuanya tadi kami sudah sertakan dalam laporan. Tinggal menunggu proses dari Komnas HAM saja karena tugas kami hanya melaporkan sejumlah hal itu," terang Ferdy.




(hsa/gsp)

Hide Ads