Jarnas Anti TPPO Minta Polda NTT Batalkan PTDH Ipda Rudy Soik

Jarnas Anti TPPO Minta Polda NTT Batalkan PTDH Ipda Rudy Soik

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 28 Okt 2024 12:34 WIB
Ketua Harian Jarnas TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Ketua Harian Jarnas TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Kupang -

Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Ia menuding adanya kriminalisasi secara terstruktur, masif, dan sistematis terhadap Rudy.

"Kami meminta agar segera membatalkan putusan komisi kode etik Polda NTT Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Republik Indonesia terhadap Ipda Rudy Soik," ujar Ketua Harian Jarnas TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polda NTT yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR RI, Senin (28/10/2024).

Rudy Soik dipecat sebagai anggota polisi lantaran dianggap melanggar saat proses penyelidikan dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. Sebelum itu, nama Rudy dikenal terkait kiprahnya dalam pengungkapan kasus perdagangan orang. Bahkan, ia pernah mendapat penghargaan dari Malaysia atas pengungkapan kasus korban perdagangan orang, yaitu almarhumah Adelinan Lisao pada 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paschalis mendesak Polda NTT agar melanjutkan penyelidikan dugaan mafia di Kupang yang telah dikerjakan sebelumnya oleh Rudy Soik. Jarnas TPPO, dia berujar, meminta Polda NTT memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik dan tim yang telah dimutasi terkait pengusutan dugaan mafia BBM di Kupang.

"Ada oknum polisi yang mengatasnamakan Polda NTT untuk menghentikan langkahnya dalam mengungkap kejahatan penyelundupan mafia BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil," kata Paschalis.

Paschalis menilai peradilan etik dan putusan PTDH terhadap Rudy Soik prematur. Menurutnya, peradilan etik terhadap Rudy Soik dapat menutup jalannya upaya pemberantasan mafia BBM yang marak di Kupang.

Ia juga menyinggung cara provos Polda NTT yang mendatangi rumah Rudy Soik dan memata-matai lokasi tempat tinggal mereka dengan menggunakan drone. Ia pun menyayangkan penjemputan paksa yang mengakibatkan trauma pada anak, istri, dan orang tua (mertua) Rudy Soik.

"Perlakuan ini merupakan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terhadap perempuan dan anak yang terkategori sebagai kelompok rentan," tegas Paschal.

Sebelumnya, Rudy Soik melaporkan Polda NTT ke Komisi Nasional (Komnas) HAM di Jakarta, Jumat (25/10/2024). Laporan tersebut berkaitan dengan putusan PTDH, dugaan intimidasi, dan teror terhadap Rudy. Kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan personel Polda NTT juga tercantum dalam laporan.

Tak hanya itu, Rudy juga meminta perlindungan LPSK di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Rudy merasa diteror dan diintimidasi saat tim provos Polda NTT mendatangi rumahnya. Rudy menyebut perlakuan tim provos Polda NTT itu membuat anaknya trauma.




(iws/gsp)

Hide Ads