Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di Bali

Denpasar

Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di Bali

Daniel Pekuwali - detikBali
Jumat, 25 Okt 2024 09:11 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (Foto: ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim)
Denpasar -

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Dia ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis (24/10).

Informasi yang diterima detikBali, seseorang yang ditangkap itu adalah bekas pejabat di Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Dia disebut sudah pensiun dari MA.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi detikBali terkait penangkapan itu. Namun, dia tak membantah informasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," kata Sumedana kepada detikBali, Jumat (25/10/2024).

Saat ditanya sosok yang ditangkap itu adalah pensiunan MA, ZR, Sumedana enggan menjawab. Dia memastikan orang yang ditangkap itu dibawa tim Kejagung ke Jakarta pagi ini

"Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," tandas Sumedana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, ditangkap Kejagung, Rabu (23/10) malam. Mereka kedapatan menerima suap dan gratifikasi.

Kini ketiganya telah berstatus tersangka. Tiga hakim PN Surabaya tersebut yakni, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya ditangkap bersama dengan satu pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat (LR) karena memberi suap.




(dpw/gsp)

Hide Ads