Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Dia ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis (24/10).
Informasi yang diterima detikBali, seseorang yang ditangkap itu adalah bekas pejabat di Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Dia disebut sudah pensiun dari MA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi detikBali terkait penangkapan itu. Namun, dia tak membantah informasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," kata Sumedana kepada detikBali, Jumat (25/10/2024).
Saat ditanya sosok yang ditangkap itu adalah pensiunan MA, ZR, Sumedana enggan menjawab. Dia memastikan orang yang ditangkap itu dibawa tim Kejagung ke Jakarta pagi ini
"Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," tandas Sumedana.
Sebelumnya tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, ditangkap Kejagung, Rabu (23/10) malam. Mereka kedapatan menerima suap dan gratifikasi.
Kini ketiganya telah berstatus tersangka. Tiga hakim PN Surabaya tersebut yakni, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya ditangkap bersama dengan satu pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat (LR) karena memberi suap.
(dpw/gsp)